Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Bayangan Suap Di Balik 3 Surat Sakti Joko Tjandra

Cahya Mulyana
18/7/2020 14:25
Bayangan Suap Di Balik 3 Surat Sakti Joko Tjandra
Diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor.(MI/Adam Dwi)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengendus adanya dugaan suap di balik terbitnya tiga surat sakti untuk buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra. Pasalnya surat yang diterbitkan tiga perwira tinggi kepolisian ini tengah diperiksa Propam dan tim khusus yang melibatkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri.

"Saya menduga begitu (terdapat dugaan suap terhadap tiga perwia tinggi yang tengah diperiksa kepolisian) karena yang melakukan itu di luar kewenangannya dan patut diduga ada penyuapan," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti pada diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, Sabtu (18/7).

Pada diskusi itu hadir mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Khairul Imam, Anggota Komisi III DPR sekaligus mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.

Baca juga : Kasus Joko Tjandra Buktikan Kejaksaan Kecolongan

Menurut dia, dugaan suap sangat kuat selain berdasarkan fakta pemberian surat sakti untuk Joko Tjandra di luar kewenangan ketiga periwa tinggi yang sudah dicopot Kapolri. Selain itu adanya Direktur Tindak Pidana Korupsi yang disertakan dalam tim pemeriksaan.

"Kemudian ada tim yang dibuat oleh polri dan bila tanpa ada dugaan tipikor tidak ada Dirtipikor masuk tim ini," ujarnya.

Ketika terbukti ketiganya melakukan tindak pidana korupsi, kata Poengky, maka harus diberikan sanksi pidana selain etik dan disiplin. 

"Telusuri rekam jejak ketiganya. Bisa jadi mereka kenal dan dekat dengan Joko Tjandra. Pemeriksaan selain etik dan disiplin juga mesti mendalami unsur yang mengandung pidana. Apakah ada hadiah atau janji dna ini harus diprises bila terbukti harus disanksi supaya jera," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya