Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masyarakat Diminta Kritisi RUU BPIP

Uta/Pra/Pro/X-7
17/7/2020 06:14
Masyarakat Diminta Kritisi RUU BPIP
Ketua DPR RI Puan Maharani(MI/Susanto)

PEMERINTAH diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan konsep RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI. RUU itu menggantikan RUU Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang sebelumnya telah ditolak kelanjutan pembahasannya oleh pemerintah.

RUU BPIP merupakan suatu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Pemerintah dan DPR juga bersepakat pembahasan mengenai RUU BPIP akan dibuka seluas-luasnya sehingga masyarakat bisa ikut berpartisipasi membahas dan mengkritisi RUU itu.

“Saya membawa surat Presiden berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR untuk sampai ke DPR,” katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dua dokumen lainnya, lanjut Mahfud, terkait RUU BPIP, yakni bentuk respons terhadap perkembangan masyarakat terhadap rencana RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR.

Di dalam RUU BPIP, tambahnya, terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang dijadikan sebagai pijakan. TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme tersebut ditempatkan sebagai konsideran kedua sesudah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perumusan Pancasila, jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kembali pada yang dibacakan Bung Karno pada 18 Agustus 1945, yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman.

Di tempat yang sama, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk dibahas dan ditampung sebagai konsep yang akan dibahas bersama masyarakat.

Ia memastikan bahwa pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila, sudah tidak ada lagi di dalamnya. Ia juga mengatakan bahwa konsep RUU BPIP tidak akan langsung dibahas oleh DPR dan pemerintah, tetapi akan lebih dulu menjaring masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Masyarakat diminta ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan mengkritik RUU BPIP itu. DPR dan pemerintah berharap setelah ini tak akan ada lagi kegaduhan terkait isu-isu seputar RUU HIP,” ujarnya.

Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Di dalamnya terdapat 7 bab dan 17 pasal, sementara di RUU HIP terdapat 19 bab dan 60 pasal. Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP.

Sementara itu, secara terpisah Tenaga Ahli Utama Donny Gahral mengatakan BPIP sangat membutuhkan payung hukum yang kuat. Pasalnya, lembaga itu mengemban tugas cukup berat, yakni menyosialisasikan dan mendiseminasikan Pancasila sehingga bisa menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor.

“Dengan begitu, diharapkan tidak akan ada lagi kelompok atau pihak yang berupaya memunculkan ideologi, pikiran, atau prinsip lain untuk menggantikan Pancasila,” tambahnya. (Uta/Pra/Pro/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya