Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Viral, PNS Pakai Batik Kopri Kepanjangan Seperti Gamis

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 14:44
Viral, PNS Pakai Batik Kopri Kepanjangan Seperti Gamis
Salah kostum?(Twitter/MbahJogja)

Memakai batik Korpri, pria ini jadi soritan warganet. Pakaian yang dikenakan pria tersebut kepanjangan hingga dibawah lutut bak baju gamis.

Pria tersebut tengah berdiri bersama PNS lainya. Namun, hanya dia yang memakai batik Korpri kepanjangan tersebut.

"PNS salah tempat nih. Dibagiin bahan batik Korpri maksudnya untuk bikin kemeja. Eh, malah bikin daster," ujar akun @eko_kuntadhi yang mengunggah foto pria tersebut.

Poatingan tersebut mendapat komentar dan kritikan dari warganet. Pria itu dianggap menyalahi aturan pakaian seragam bagi PNS yang sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2011.

"Kalau ini gak sampai dapet teguran, bener-bener gak fair. Test CPNS kemaren banyak peserta yang disuruh cari ganti baju atau sepatu karena gak sesuai aturan. Jika pakaiannya gak sesuai peraturan, dilarang ikut test CPNS," cuit @dan_malaka, Jakarta, Kamis (16/7).

Warganet lain pun ikut memprotes cara pakaian pria tersebut yang mengenakan batik Korpri panjang.

"@kemendagri tolong tindak tegas anggota yang tidak mengikuti aturan. Apalagi aturannya jelas untuk pakaian dinas ASN bukannya jadi suka suka," kata @ivanalbertus.

Baca juga :Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP

Akun @sibelajar juga mengkritik dan meminta pria tersebut dikeluarkan dari PNS.

"Mungkin dia menganggap ukuran baju Korpri pada umunya blm mengikuti aturan sunnah. kalo begitu ceritanya, pilihan terbaik baginya adalah keluar dari PNS, karena peraturan PNS tidak sejalan dengan keyakinannya, bukan memaksakan keyakinannya sembari melanggar aturan PNS," ucapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 3 disebutkan, "Model seragam bagi pegawai pria ialah bagian atas kemeja lengan panjang atau pendek dan bagian bawah celana panjang,"

Seragam Korpri bagi PNS pria memiliki model baju yang sama dengan pakaian dinas lainnya. Berlengan panjang dan panjangnya hanya sampai sekitaran bawah pinggang.

Pada pasal 10 disebutkan juga, "Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan BKN adalah pelanggaran disiplin," (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya