Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI Rapat Paripurna ke-18 pada masa persidangan ke IV, DPR-RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada menjadi Undang-Undang.
Melalui pengesahan tersebut, kelanjutan pilkada serentak 2020 dipastikan tetap akan dilaksanakan meski dilakukan di tengah pandemi covid-19.
"Kita gunakan skenario optimistis bahwa situasi pandemi covid-19 diharapkan bisa menurun dan bisa dikendalikan. UU pilkada yang baru disahkan memiliki fleksibilitas hingga tahun 2021 jika ada keadaan yang memang sangat luar biasa," ujar Menteri Dalam Negri Tito Karnavian di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penyelanggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan pelaksanaan pilkada yang diatur rinci melalui Peraturan KPU (PKPU). Protokol kesehatan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 telah mendapat dukungan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami juga beri dukungan di sisi anggaran dengan mendorong kepala daerah untuk bisa segera melakukan pencairan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sebagian sudah ada yang dicairkan 100 persen," ujar Tito.
Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020, Tito menjelaskan bahwa 40 persen diantaranya sudah bisa kembali melanjutkan tahapan pilkada serentak yang sempat tertunda. Bahkan beberapa daerah sudah ada yang memulai kembali tahapan pilkada sejak dibuka kembali pada 15 Juni 2020 lalu.
"Ada juga dukungan anggaran APBN tahap pertama sudah diberikan Menteri Keuangan terutama untuk pembelian alat perlindungan diri (APD)," ujarnya.
Baca juga : Pencairan Dana Pilkada di 22 Daerah Masih Di Bawah 40%
Karena pilkada dilaksanakan di tengah masa pandemi covid-19, Tito menuturkan semua pihak mulai dari penyelenggara, peserta, pemilih, hingga jajaran keamanan dapat betul-betul mengikuti protokol kesehatan dan keamanan yang sudah diatur. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pilkada tidak menimbulkan klaster baru pasien covid-19.
"Sehingga agenda demokrasi ini dapat berjalan. Kita ambil jadi peluanga, peluang penanganan covid-19 kan pada intinya bagaimana menjaga agar tidak saling tertular," tuturnya.
Tito menilai, pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah dapat dijadikan momentum melakukan kontestasi isu setiap kepala daerah dalam menangani covid-19. Tito mendorong setiap pasangan calon kepala daerah yang akan bertanding di pilkada serentak 2020 dapat memberikan contoh dan inovasi penaganan dampak covid-19 ke daerah lain yang tidak melaksanakan pilkada.
"Dulu yang tadinya bagi-bagi kaos, sekarang bisa bagi-bagi masker. Dengan begitu diharapkan terjadi gerakan masif pembagian masker. Kontestan pun harus bisa kendalikan pendukungnya untuk hormat dan patuh kepada protokol kesehatan. Sehingga kita harapkan pilkada betul-betul jadi momentum kita lawan covid-19," paparnya.
Pengesahan Perppu pilkada menjad UU dilakukan setelah seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna pada Selasa menyatakan setuju.
Regulasi ini menjadi payung hukum ditundanya pelaksanaan pilkada serentak 2020 di bulan Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus covid-19.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna yang diikuti teriakan setuju dari para anggota DPR yang hadir. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved