Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGATURAN Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam undang-undang dinilai menemukan urgensinya di masa sekarang. Hal itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan ideologis seperti paham komunisme, liberalisme, dan khilafah yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, mengatakan pengaturan PIP dalam undang undang merupakan langkah maju dalam proses pembumian Pancasila.
Menurut Jamal, ada beberapa hal yang harus ditekankan dalam penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) PIP. Di antaranya, harus ditujukan bagi terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap patriotisme terhadap tanah air, dan terciptanya sikap menghormati, toleransi, dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"RUU PIP diharapkan bukan mengatur penafsiran nilai dasar falsafah Pancasila dalam norma UU karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam UU," katanya, Minggu (12/7).
Jamal mengatakan panyusunan RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penyusunan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang. Termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, lanjutnya, RUU PIP juga harus ditujukan bagi terwujudnya sistem politik, demokrasi, hukum nasional, dan politik luar negeri yang bebas aktif dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
"RUU PIP harus ditujukan bagi terwujudnya tujuan negara mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," pungkasnya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved