Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Penerima Bodong Kartu Prakerja Bisa Dituntut

Dhk/Ant/X-8
11/7/2020 05:10
Penerima Bodong Kartu Prakerja Bisa Dituntut
Program Kartu Prakerja(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra )

PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Ada dua pasal baru terkait sanksi perdata dan pidana dalam Perpres No 76/2020 tersebut, yakni Pasal 31C dan Pasal 31D. Penerima kartu prakerja yang ‘bodong’ atau tidak sesuai dengan ketentuan yang menerima bantuan biaya/insentif pelatihan bisa digugat jika tidak mengembalikannya ke negara.

“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” demikian bunyi Pasal 31C ayat (2) pada salinan resmi perpres yang dirilis, kemarin.

Lebih lanjut, Pasal 31D menyebutkan, jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas/data pribadi, manajemen pelaksana bisa mengajukan pidana dan meminta ganti rugi.

Terkait dengan ketentuan yang berhak melamar kartu prakerja tercantum dalam Pasal 3. Kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja dan juga dapat diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi (termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil).

Perpres No 76/2020 juga menggariskan bahwa pemilihan mitra platform digital dan lembaga pelatihan bukan tergolong pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan begitu, pemilihan mitra bisa dilakukan tanpa melalui tender. Hal itu tertuang dalam pasal baru, yakni Pasal 31A.

Sebelumnya, KPK menyebut ada kekosongan hukum dan potensi konflik kepentingan terkait penunjukan langsung delapan platform digital mitra prakerja. Manajemen pelaksana kartu prakerja kemudian meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan menyebutkan pemilihan mitra platform serta lembaga pelatihan tidak termasuk ke belanja pengadaan barang/jasa.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan progam kartu prakerja akan dimaksimalkan sebagai bagian dari upaya membantu rakyat yang terkena dampak pandemi covid-19. ‘’Arahan Bapak Presiden ialah sebanyak 1,7 juta yang terkena dampak covid-19 ini harus dapat prioritas mendapatkan kartu prakerja di samping untuk peningkatan kompetensi mereka,’’ ujarnya di Depok, kemarin. (Dhk/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya