Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Soal Djoko Tjandra, Komisi III akan Panggil Imigrasi dan Polri

Cahya Mulyana
10/7/2020 22:26
Soal Djoko Tjandra, Komisi III akan Panggil Imigrasi dan Polri
Buronan Djoko Tjandra(MI/M Soleh)

ANGGOTA Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan l National Central Bureau (NCB) Interpol mencabut status buronan terpidana cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra dihapus sejak 13 Mei 2020. Legislatif akan meminta klarifikasi terhadap Imigrasi hingga Polri.

"Pekan depan kami akan memanggil Imigrasi lalu Polri dan lain-lain untuk mencari tahu sampai sejauh mana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Wihadi dalam keterangan resmi, Jumat (10/7).

Ia membutuhkan penjelasan mengenai pihak yang meminta pencabutan starus red notice Djoko Tjandra kepada NCB Interpol. Oleh karena itu, DPR khususnya Komisi III akan meminta keterangan lebih jelas kepada semua pihak atau lembaga dianggap memiliki andil dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca juga : Geledah Pendopo Walikota Banjar, KPK Usut Korupsi Infrastruktur

"Yang kami pertanyakan siapa yang meminta dan untuk alasan apa NCB mencabut status Red Notice Djoko Tjandra," tegasnya.

Di samping itu, pencabutan status buronan Djoko Tjandra oleh NCB tidak sampai kepada pihak aparat penegak hukum. "Karena itu kaitannya harus dipertanyakan karena kalau Red Notice itu dicabut oleh NCB apakah ini sepengetahuan jaksa, lalu apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya