Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIDANG perbaikan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) terhadap UUD 1945 diwarnai koreksi dari hakim yang menekankan pentingnya penjabaran legal standing para pemohon.
Permohonan dengan nomor registrasi 40/PUU-XVIII/2020 ini dinilai masih memuat sejumlah kekurangan dan menjadi ilmu bagi para pemohon yang mayoritas berstatus mahasiswa fakultas hukum.
"Nanti Anda pelajari lagi ya bagaimana mencantumkan legal standing. Jadi tidak cukup saya itu apa tapi dijelaskan secara rinci. Anda kan mahasiswa, sambil kuliah jadi ini sebetulnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat menjadi ketua sidang panel perkara uji materi itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/7).
Permohonan uji materi tersebut diajukan tujuh orang, di antaranya Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu.
Bak dosen dalam perkuliahan, Saldi lantas menerangkan hukum acara persidangan MK perlu dipenuhi seluruhnya oleh pemohon seperti menjelaskan legal standing dan kerugian konstitusi yang dialami dari regulasi yang diajukan. Kemudian, pemohon harus menjelaskan pokok-pokok permohonan berikut batu ujinya.
Ia juga mempertanyakan penjelasan para pemohon tidak rinci. Sayangnya, kali ini merupakan sidang perbaikan permohonan sehingga hakim tidak bisa lagi memberikan nasihat.
"Kalau begini mestinya dinasihati lagi kemudian diperbaiki lagi tapi tidak ada ya hukum acaranya. Mengenai nasib perkara ini kami akan bawa ke rapat musyawarah hakim. Jadi keputusannya tidak pada tiga hakim panel, namun kami bersembilan hakim konstitusi yang akan menentukan apakah perkara ini laik atau tidak diteruskan nanti akan diinformasikan," pungkasnya.
Pada perkara ini, para pemohon yang sebagian berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan Universitas Brawijaya menilai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan putusan yang final dan mengikat. Atau, setidaknya muatan pasal, ayat, dan atau peraturan perundang-undangan yang telah dibatalkan oleh MA tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu yang singkat.
Pada 5 Mei 2020, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 64/2020), yang menganulir Putusan MA Nomor 24/P/PTS/III/2020/2020/7P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun Perpres a quo ditetapkan hanya berjarak 2 (dua) bulan sejak pembacaan Putusan MA a quo.
Menurut para pemohon, Pasal 31 ayat (4) UU 5/2004 menyebabkan putusan MA memberi ruang untuk dianulir atau diundangkan kembali sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon berpendapat pengundangan kembali norma yang telah dibatalkan oleh MA dalam tempo yang singkat berimplikasi pada penurunan marwah MA. Berlakunya ketentuan pasal a quo telah menciptakan pemahaman di masyarakat bahwa putusan MA yang tidak mempunyai kekuatan hukum final.
Implikasi, muatan pasal, ayat, dan atau peraturan yang telah dibatalkan tersebut bisa diundangkan kembali. Masyarakat pun bisa mengajukan pengujian sampai kapan pun karena tidak adanya ketentuan Putusan MA bersifat final serta menyebabkan pula proses peradilan menjadi berbelit-belit dan bertele-tele.
Kondisi demikian itu bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mereka pun meminta MA mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Mereka memohon ketentuan ayat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Selanjutnya, materi muatan ayat, pasal dan atau bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan tersebut bersifat final dan tidak boleh diundangkan kembali. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved