Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Fraksi NasDem Soroti Kinerja KAI di Masa Pandemi

Putra Ananda
08/7/2020 15:12
Fraksi NasDem Soroti Kinerja KAI di Masa Pandemi
Ilustrasi(Antara)

FRAKSI Partai NasDem di Komisi VI menyoroti kinerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pengajuan pinjaman modal sebesar Rp 3,5 triliun untuk menutupi neraca keuangan PT KAI yang minus akibat pandemi. Pengajuan modal kerja dalam skema Penyertaan Modal Negara (PMN) diajukan dalam skema soft loan selama jangka waktu 7 tahun.

Anggota Komisi VI DPR F-Nasdem, Subardi mendorong agar KAI menguatkan kapasitas usaha agar tidak bergantung pada penambahan modal atau subsidi dari pemerintah. Penguatan usaha dapat dilakukan melalui berbagai strategi bisnis seperti optimalisasi aset perusahaan, ekspansi jasa angkutan barang, dan pemanfaatan anak perusahaan yang bergerak di angkutan massal perkotaan.

"Menghadapi new normal harus dengan strategi baru, agar setiap masalah KAI tidak bergantung pada subsidi pemerintah. Strategi ini menjadi ujian, apakah KAI tahan banting atau justru rapuh ditengah badai pandemi," ujar Subardi dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT KAI di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Baca juga : Terancam Rugi, PT KAI Minta Dana Talangan Rp3,5 T ke Pemerintah

Opsi-opsi tersebut dikatakan oleh Subardi perlu disegerakan untuk mendukung new normal yang menuntut perlunya perubahan strategi perusahaan.

Selain itu, Subardi menilai sebelum melangkah ke strategi baru, KAI perlu melakukan audit internal agar efisiensi perusahaan tepat sasaran.

"Tidak ada covid pun pasti kami dukung (untuk dapat pembiayaan dari negara). Namun audit internal sangat penting untuk membuktikan permasalahan ini benar-benar akibat pandemi, atau justru kesalahan terstruktur perusahaan yang banyak terjadi di BUMN lainnya," ujar Subardi di hadapan direksi PT KAI.

Rapat menyimpulkan, usulan PT KAI menambah modal perusahaan akan ditindaklanjuti. Komisi VI memandang pemberian modal dalam bentuk PMN memang kewajiban negara kepada perusahaan BUMN dengan kepemilikan modal 100% oleh negara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya