Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR Jangan Hanya Akomodasi Parpol di Revisi UU Pemilu

Indriyani Astuti
01/7/2020 14:51
 DPR Jangan Hanya Akomodasi Parpol di Revisi UU Pemilu
DPR diharapkan terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat selama menyusun RUU tentang Pemilu yang tengah dilakukan Komisi II.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat selama menyusun rancangan undang-undang tentang Pemilu yang tengah dilakukan Komisi II DPR. 

Pasalnya, undang-undang tersebut diharapkan selain memperbaiki sistem kepemiluan yang masih kurang seperti maraknya politik uang, dan desain pemilu yang lebih sederhana.

Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk "Menimbang RUU Pemilu" oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia di Jakarta,  Rabu (1/7).

"Pembahasan RUU dalam masa pendemi sulit dalam akses informasi. DPR diharapkan mau terbuka transparan, menerima masukan baik penyelenggara, akademisi, dan masyarakat sipil sehingga bisa dibicarakan mendalam," ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI Aditya Perdana yang menjadi pemateri dalam diskusi. Hadir juga pemateri lain yakni Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Qoumas. Hadir, Ketua ILUNI UI Andre Rahadian.

Aditya menambahkan bahwa pembahasan RUU pemilu belum akan intens sebab partai politik saat ini tengah fokus pada pemilihan kepala daerah  yang rencananya digelar 9 Desember 2020. 

Ia berharap RUU pemilu dapat menjaga keseimbangan politik dengan memerhatikan kepentingan para aktor tidak hanya partai politik dan peserta pemilu, tapi juga peserta dan penyelenggara pemilu.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Pilkada Jadi UU

Menjawab kekhawatiran tersebut, Yaqut Qoumas mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu sejauh ini baru tahap awal. Menurutnya proses pembahasan masih sangat panjang.

Ia mengungkapkan bahwa ada enam hal yang menjadi fokus DPR dalam revisi RUU Pemilu kali ini. Meski demikian, diakuinya pembahasan tidak memuat nasib masyarakat sebagai pemilih, tapi lebih banyak mengatur kepentingan peserta pemilu.

Yaqut memaparkan, enam hal itu yakni aturan soal keserentakan pemilu sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pembuat undang-undang mengatur bahwa pemilihan legislatif dan pemilu presiden harus digelar bersamaan. 

Kedua, mengenai sistem pemilu yang perdebatannya akan dibuat dengan proprosional terbuka atau tertutup.

"Kalau proporsional terbuka (pemilihan langsung), artinya calon legislatif yang akan menentukan nasib partai, sebaliknya jika dibuat sistem pemilu tertutup supremasi partai akan kuat," paparnya.

Ketiga, imbuh dia, pengaturan soal konversi suara. keempat mengenai besaran ambang batas parlemen yang dirasakan oleh semua fraksi di DPR penting. 

Menurut Yaqut, ambang batas bukan hanya sistem yang dibuat agar parpol yang mendapatkan kursi di parlemen lebih sedikit dan penyederhaan parpol untuk lolos ke parlemen), akan tetapi diyakini bisa menjamin relasi eksekutif dan legislatif dan menguatkan sistem presidensial.

"Sebab putusan MK mengamanatkan keserentakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Ambang batas parlemen yang rendah, membuat banyak partai lolos ke parlemen. Ini mempengaruhi dukungan politik parpol di parlemen terhadap presiden," terangnya.

Hal kelima, ujarnya ialah besaran ambang batas pencalonan predsiden. Ambang batas presiden yang tinggi, tutur Yaqut, tidak banyak memunculkan calon sebab hanya partai yang mendapatkan suara saat pemilu melampaui ambang batas, yang bisa mencalonkan presiden seperti pada pemilu 2019.

"Ambang batas pencalonan presiden 20% memunculkan hanya dua calon berdampak bagi pilihan politik masyarakat jadi terbelah. Kalau ambang batas diturunkan, presdien yang terpilih tidak punya dukungan kuat di parlemen," ujarnya

Ia pun berharap revisi UU Pemilu tidak menjadi agenda rutin DPR setiap lima tahun sekali. Tetapi menjadi UU yang relevan digunakan dalam waktu lama atau jika dibutuhkan perubahan sifatnya minor.

"DPR sekarang hanya bicara paling jauh ke pemilu 2024 ini autokritik bagi kami di Komisi II sehingga lebih serius membahas RUU Pemilu bukan semata-mata partai lolos ke DPR atau tidak," tukasnya

Sementara itu, Rahmat Bagja sebagai penyelenggara pemilu meminta agar penegakan hukum pemilu dikuatkan dan diatur lebih jelas dalam RUU Pemilu. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik