Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012-2013. Dadang yang diduga sebagai makelar untuk pengadaan tanah RTH tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Oktober tahun lalu.
"KPK menetapkan wiraswasta DSG (Dadang Suganda) sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Tersangka Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK juga menetapkan tersangka untuk mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
KPK menduga Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.
Baca juga : KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI
Dalam kasus itu, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Kecamatan Cibiru, Bandung, untuk RTH. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, komisi menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.
"Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. KPK akan mengejar dugaan aliran dana lain untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucap Lili. (OL-7)
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
Sepanjang 2024, pihaknya telah membangun 16 RTH (termasuk TPU) dengan luasan sekitar 4,8 hektare.
Saat ini, total RTH di Jakarta masih di angka 5,2 persen atau 33,34 juta meter persegi dari total luas wilayah DKI Jakarta.
Penerapan konsep green building diharapkan mampu menjadi salah satu upaya menunjang pengendalian polusi udara di Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membangun pulau di laut Jakarta yang berasal dari sampah.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menambah jumlah lampu penerangan dan menambah kamera pengawas (CCTV) di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved