Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadang Suganda tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012-2013. Dadang yang diduga sebagai makelar untuk pengadaan tanah RTH tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Oktober tahun lalu.
"KPK menetapkan wiraswasta DSG (Dadang Suganda) sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Tersangka Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK juga menetapkan tersangka untuk mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hery Nurhayat serta dua orang anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
KPK menduga Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Berkat perannya menjadi makelar tersebut, Dadang diduga memperkaya diri sebesar Rp30 miliar.
Baca juga : KPK bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Dana Hibah KONI
Dalam kasus itu, Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Kecamatan Cibiru, Bandung, untuk RTH. KPK menengarai nilai tanah yang dibayarkan lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Bandung kemudian membayarkan Rp43,6 miliar kepada Dadang atas tanah tersebut. Namun, komisi menduga Dadang hanya membayarkan Rp13,5 miliar kepada pemilik lahan.
KPK menduga dalam kasus RTH di Bandung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak.
"Dalam proses penanganan perkara ini secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset kurang lebih sejumlah Rp7 miliar. KPK akan mengejar dugaan aliran dana lain untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucap Lili. (OL-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Pengembangan pendidikan di Jakarta mampu melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, nilai-nilai pembelajaran dapat tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hingga cut-off September 2025, total luasan RTH Jakarta telah mencapai 3.605,93 hektare atau 5,45%.
Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta belum memenuhi kebutuhan warga.
Pemprov DKI akan menambah penyediaan maupun penataan taman-taman kecil di berbagai wilayah, seperti Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jakarta Selatan.
Keberadaan RTH bisa mengurangi polusi udara. Di samping itu, pemenuhan RTH di Jakarta juga menjadi kewajiban bagi para pengembang properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved