Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 membuat pengangguran makin tinggi. Namun, dengan Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dianggap menjadi terobosan memulihkan ekonomi pascakrisis. “Dengan RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi, juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.
Shinta mengatakan, menarik investasi asing tidak mudah. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain di kawasan. Investor membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah, serta menyederhanakan perizinan usaha.
“Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia,” kata Shinta.
Mirisnya yang terjadi saat ini masih banyak tumpang-tindih regulasi antara pusat dan daerah. Menurut dia, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja,” jelas Shinta.
Selain itu, penyusunan RUU Cipta Kerja juga dianggap sebagai momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh sistem sertifikasi halal, yang sebelumnya hal itu diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute Deny Hariyatna mengatakan bahwa saat ini masih banyak kendala terkait dengan proses sertifi kasi halal. Salah satu yang utamanya ialah perihal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang masih terfokus di MUI.
“Saat ini, LPH masih hanya ada di MUI terpusat di sana, jadi banyak yang mendapat sertifikasi ini harus mengantre panjang,” ujar Deny. Deny mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja nantinya diharapkan akan dibuka peluang bagi banyak pihak lain untuk berperan menjadi LPH.
“Ormas Islam banyak yang memiliki SDM dan kemampuan menjadi LPH. Begitu juga perguruan tinggi, mereka memiliki lab-lab yang mumpuni dan dapat dimanfaatkan,” ujar Deny.
Deny mengungkapkan, bila sistem halal dapat diperbaiki dan berjalan lebih maksimal, akan ada peluang lapangan pekerjaan yang besar bagi masyarakat. (Pro/P-1)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved