Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PANDEMI covid-19 membuat pengangguran makin tinggi. Namun, dengan Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dianggap menjadi terobosan memulihkan ekonomi pascakrisis. “Dengan RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi, juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.
Shinta mengatakan, menarik investasi asing tidak mudah. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain di kawasan. Investor membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah, serta menyederhanakan perizinan usaha.
“Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia,” kata Shinta.
Mirisnya yang terjadi saat ini masih banyak tumpang-tindih regulasi antara pusat dan daerah. Menurut dia, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja,” jelas Shinta.
Selain itu, penyusunan RUU Cipta Kerja juga dianggap sebagai momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh sistem sertifikasi halal, yang sebelumnya hal itu diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Hukum dan Hubungan Internasional Halal Institute Deny Hariyatna mengatakan bahwa saat ini masih banyak kendala terkait dengan proses sertifi kasi halal. Salah satu yang utamanya ialah perihal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang masih terfokus di MUI.
“Saat ini, LPH masih hanya ada di MUI terpusat di sana, jadi banyak yang mendapat sertifikasi ini harus mengantre panjang,” ujar Deny. Deny mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja nantinya diharapkan akan dibuka peluang bagi banyak pihak lain untuk berperan menjadi LPH.
“Ormas Islam banyak yang memiliki SDM dan kemampuan menjadi LPH. Begitu juga perguruan tinggi, mereka memiliki lab-lab yang mumpuni dan dapat dimanfaatkan,” ujar Deny.
Deny mengungkapkan, bila sistem halal dapat diperbaiki dan berjalan lebih maksimal, akan ada peluang lapangan pekerjaan yang besar bagi masyarakat. (Pro/P-1)
Kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan.
KETUA Umum MUI Anwar Iskandar bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad secara resmi meluncurkan buku tentang kiprah keislaman Prabowo.
Ferry didapuk sebagai tokoh bangsa yang dapat mengubah strategi ekonomi Indonesia dan lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi desa dan umat.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas, mengatakan bahwa warga negara Indonesia benar-benar kehilangan dengan meninggalnya Kwik Kian Gie.
Fenomena sound horeg harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan apakah itu baik atau merugikan masyarakat.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Bagi pelaku UMKM di Indonesia, sertifikat halal merupakan hal penting untuk dimiliki. Namun, tak jarang dari mereka belum memilikinya.
Kewajiban sertifikasi halal menjadi peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bandar Lampung untuk meningkatkan daya saing produk.
SERTIFIKASI halal di Indonesia semakin menjadi hal yang bisa membantu meningkatkan daya saing dan layanan, serta meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved