Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kelanjutan Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas Tunggu Sikap Presiden

Cahya Mulyana
22/6/2020 16:25
Kelanjutan Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas Tunggu Sikap Presiden
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komisi III DPR RI akan meminta sikap Presiden Jokowi mengenai kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU Pas). Kedua bakal regulasi ini sebelumnya sepakat untuk dilanjutkan pembahasannya atau carry over dari periode sebelumnya.

"Maka saya sepakat solusinya bahwa DPR mengirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas. Nanti presiden akan menunjuk atau memberitahu lanjutkan pembahasan keduanya ini," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6).

Ia mengaku tidak bisa memutuskan kelanjutan dua rancangan UU itu karena kewenangannya berada di tangan presiden. Bahkan pembahasan regulasi yang menimbulkan reaksi besar masyarakat sudah ditekankan presiden untuk dimatangkan terlebih dulu lewat rapat terbatas.

"Karena sebagai pembantu presiden saya enggak bisa mengambil inisiatif sendiri karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bila presiden meminta kedua rancangan regulasi ini kembali dilanjutkan pembahasannya maka tidak perlu dari awal. "Carry over artinya RUU ini tidak back to zero," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan DPR akan meminta kejelasan mengenai nasib kedua RUU kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Hal itu akan dilakukan melalui surat resmi guna mendapatkan kepastian mengenai nasib RKUHP dan RUU Pas.

"Oleh karena itu kita simpulkan dalam rapat ini untuk RUU itu kita akan bahas, kita berkirim surat ke Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham lapor ke presiden itu ranahnya pemerintah. Kalau pemerintah belum mau ya silakan itu ranah pemerintah tapi kalau dari kita ada kejelasan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya