Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi III dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari menyatakan fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat.
Menurut dia, dalam siaran pers yang dikeluarkan Jumat (19/6), Komisi III DPR RI bersama pemerintah berencana untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
"Kedua RUU tersebut adalah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang berstatus carry over, yang pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR RI, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh pemerintah," katanya..
Namun, lanjutnya, terdapat beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna.
"Kami menolak jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat. Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum," katanya.
Meskipun berstatus carry over, lanjut Taufik, kedua RUU itu tetap harus dibahas sejak awal karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan, terlebih lagi kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik.
"Kedua RUU itu masih mengandung hal-hal yang kontroversial. Masih adanya multitafsir terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai NasDem akan menolaknya," kata Taufik. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved