Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Awasi Kampanye di Medsos, Bawaslu Bentuk Patroli Siber

Faustinus Nua
19/6/2020 16:38
Awasi Kampanye di Medsos, Bawaslu Bentuk Patroli Siber
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk patroli siber di setiap kabupaten/ kota guna mendukung pengawasan kampanye Pilkada 2020 di media sosial (medsos). Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.

"Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/ Kota, sehingga proses pelaporan (pelanggaran) kepada platform medsos bisa segera di-take down dengan cepat," kata Fritz dalam keterangan resmi Bawaslu, Jumat (19/6).

Baca juga: Mahfud MD: Purnawirawan Minta Jangan ada yang Mencabik Pancasila

Meski demikian, kewenangan Bawaslu masih terbatas, lantaran UU Pilkada No 10 Tahun 2016 tidak mengatur jenis larangan berkampanye di medsos. Hal itu sangat berbeda dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang banyak mengatur soal kampanye melalui medsos.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) pemilihan (pilkada) dalam bencana juga tidak ada pembatasan kampanye yang dilakukan melalui daring, yang ada dibatasi hanyalah rapat umum. "Bagi Provinsi (Pilgub) hanya boleh dilakukan dua kali dan satu kali untuk kabupaten/ kota," imbuhnya.

Tak hanya larangan kampanye di medsos yang belum diatur secara jelas, Fritz menyatakan, larangan kampanye secara umum berdasarkan UU Pilkada No 10 Tahun 2016 saja hanya ada dalam Pasal 69. Sehingga, jika ditemukan pelanggaran lain misalnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka harus diteruskan kepada pihak lain yang berwenang misalnya kepolisian.

"Meski peran Bawaslu sangat diharapkan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kewenangannya terbatas hanya dalam Pasal 69 UU No 10 Tahun 2016 semata. Itulah kenapa kerja sama Bawaslu dengan pihak Kepolisian diperlukan untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang terkait dengan UU lain," ungkapnya.

Fritz menambahkan bahwa salah satu platform medsos yakni Facebook sudah siap mendukung Bawaslu. Facebook akan memberikan penyelenggara pemilu jalur khusus dalam melaporkan ujaran kebencian untuk segera dihapus konten tersebut. Walaupun, dia mengakui, masih ada perbedaan makna ujaran kebencian antara Bawaslu dengan platform medsos. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya