Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif masukan yang disampaikan oleh para purnawirawan. Salah satunya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Secara prinsip para purnawirawan ini setuju dengan pandangan presiden, bahwa kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi pancasila itu ada, maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku. Kemudian, Pancasila itu adalah Pancasila yang ada dalam UUD 1945 yang terdiri dari lima sila yang kita pakai," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai mendampingi para purnawirawan TNI-Polri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/6).
Mahfud MD mengatakan selain membahas mengenai RUU HIP, para purnawirawan TNI juga berharap pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tidak mentolerir upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam.
"Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme dan radikalisme," kata Mahfud.
Baca juga: Tolak RUU HIP, PAN Tantang Sikap Fraksi Dibuka ke Publik
Dalam pertemuan di Istana Bogor tersebut, selain Mahfud MD, hadir pula Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis. Dari kalangan purnawirawan hadir diantaranya, Jenderal TNI Purnawirawan (Purn) Tri Sutrisno, Agum Gumelar, Widjojo Sujono, Ade Supandi, Djoko Suyanto, Rais Abin, Sayidiman Suryohadiprojo, Saiful Sulun, Bambang Darmono, Kiki Syahnakri, Bambang Hendarso Dahuri.
Seperti yang telah diberitakan, salah satu polemik dalam RUU HIP ialah tidak diikutsertakannya TAP MPRS No.25/1966. Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal yang antara lain mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.
Para purnawirawan khawatir apabila TAP MPRS No.25/1966 tidak dijadikan konsideran dalam RUU HIP, faham-faham yang dapat mengancam ideologi Pancasila dapat mudah masuk dan menyusup ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (OL-4)
Dalam konteks geopolitik modern, konsep proxy war atau perang perwakilan memiliki peran penting dalam memahami dinamika kekuatan global
Semua komponen bangsa harus bahu membahu menciptakan rasa aman sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Fenomena pelibatan perempuan, remaja, dan anak dalam aksi terorisme menjadi tren baru yang mengkhawatirkan.
Transformasi digital tidak hanya menjadi alat pendukung produktivitas dan efisiensi, tapi juga bisa jadi sarana untuk memperkuat persatuan, keadilan hingga kesejahteraan.
Izin tambang untuk ormas menjadi perdebatan publik. Ormas keagamaan mulai disoroti terkait sikap apa yang akan mereka ambil. Yang menjadi sorotan adalah PBNU dan PP Muhammadiyah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved