Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mahfud MD: Purnawirawan Minta Jangan ada yang Mencabik Pancasila

Indriyani Astuti
19/6/2020 16:16
Mahfud MD: Purnawirawan Minta Jangan ada yang Mencabik Pancasila
Menkopolhukam Mahfud MD(MI/AGUNG WIBOWO )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif masukan yang disampaikan oleh para purnawirawan. Salah satunya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Secara prinsip para purnawirawan ini setuju dengan pandangan presiden, bahwa kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi pancasila itu ada, maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku. Kemudian, Pancasila itu adalah Pancasila yang ada dalam UUD 1945 yang terdiri dari lima sila yang kita pakai," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai mendampingi para purnawirawan TNI-Polri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/6).

Mahfud MD mengatakan selain membahas mengenai RUU HIP, para purnawirawan TNI juga berharap pemerintah menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, tidak mentolerir upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam.

"Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme dan radikalisme," kata Mahfud.

Baca juga: Tolak RUU HIP, PAN Tantang Sikap Fraksi Dibuka ke Publik

Dalam pertemuan di Istana Bogor tersebut, selain Mahfud MD, hadir pula Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis. Dari kalangan purnawirawan hadir diantaranya, Jenderal TNI Purnawirawan (Purn) Tri Sutrisno, Agum Gumelar, Widjojo Sujono, Ade Supandi, Djoko Suyanto, Rais Abin, Sayidiman Suryohadiprojo, Saiful Sulun, Bambang Darmono, Kiki Syahnakri, Bambang Hendarso Dahuri.

Seperti yang telah diberitakan, salah satu polemik dalam RUU HIP ialah tidak diikutsertakannya TAP MPRS No.25/1966. Ketetapan yang ditandatangani oleh Ketua MPR Sementara RI Jenderal AH Nasution pada 5 Juli 1966 itu memuat empat pasal yang antara lain mengatur tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme.

Para purnawirawan khawatir apabila TAP MPRS No.25/1966 tidak dijadikan konsideran dalam RUU HIP, faham-faham yang dapat mengancam ideologi Pancasila dapat mudah masuk dan menyusup ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya