Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tolak RUU HIP, PAN Tantang Sikap Fraksi Dibuka ke Publik

Indriyani Astuti
19/6/2020 13:35
Tolak RUU HIP, PAN Tantang Sikap Fraksi Dibuka ke Publik
Lambang negara Garuda Pancasila berada di dalam kandang.(Antara)

WAKIL Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya akan menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujarnya di Jakarta, pada Jumat (19/6).

Saleh mengatakan bahwa sejak awal fraksinya sudah melihat ada masalah dalam RUU tersebut. Ia pun menyampaikan sejak awal, banyak fraksi yang telah memberikan catatan. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran.

"Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring terdengar," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya, Polres Setop Kasus Guyonan Gus Dur

Saleh menegaskan fraksinya tidak melempar tanggung jawab kepada fraksi lain. Ia pun tidak keberatan apabila pandangan fraksi- fraksi dibuka ke publik. Dengan demikian, akan terlihat pihak yang menolak RUU tersebut.

“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyatannya," imbuhnya.

Diungkapkan Saleh, pada rapat Badan Musyawarah beberapa waktu lalu, ia hadir dan catatan fraksi-fraksi telah banyak disampaikan mengenai dilanjutkan atau tidaknya RUU HIP untuk dibahas oleh DPR dan pemerintah. Menurut Saleh yang menyampaikan bukan hanya satu atau dua fraksi di DPR. Ia pun mengajak agar perdebatan mengenai RUU tersebut disudahi dengan tidak melanjutkan pembahasannya menjadi UU.

"Menurut saya, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas," tukasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa penyusunan RUU HIP ditetapkan pads 22 April 2020 menjadi RUU inisiatif DPR dan telah ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 untuk dibahas.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya