Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta

Dhika Kusuma Winata
18/6/2020 19:17
Kartu Prakerja Banyak Masalah, KPK: Tunda Penerimaan Peserta
Jajaran petinggi KPK menggelar konferensi pers terkait masalah program Kartu Prakerja.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai leading sector program Kartu Prakerja, untuk menunda penerimaan peserta yang memasuki gelombang empat.

Pasalnya, kajian KPK menemukan empat masalah dalam program Kartu Prakerja yang perlu diperbaiki. Itu mencakup proses pendaftaran, kemitraan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.

Baca juga: KPK: Kartu Prakerja tak Tepat Sasaran

"Merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menyampaikan hasil kajian, Kamis (18/6).

Hasil kajian KPK sudah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait pada 28 Mei lalu. Kementerian sepakat untuk memperbaiki program sesuai rekomendasi KPK.

"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK. Baik terkait regulasi, persiapan teknis, maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," imbuh Alexander.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Sebentar Lagi

Pendaftaran program Kartu Prakerja sudah berjalan tiga gelombang. Adapun gelombang empat belum dibuka lantaran Komite Cipta Kerja yang diketuai Menko Perekonomian, masih melakukan evaluasi menyeluruh.

Dalam kajiannya, KPK menyoroti kemitraan dengan delapan platform digital melalui penunjukkan langsung, yang tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Delapan platform tersebut ialah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir dan Kemnaker.go.id.

KPK mendapati penunjukan langsung delapan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah tidak sesuai mekanisme, yakni melalui Manajemen Pelaksana (PMO). Penetapan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret, sebelum Manajemen Pelaksana dibentuk.

Baca juga: Pilkada Diundur, Ada Tambahan 456 Ribu Pemilih Pemula

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan kerja sama dengan platform digital dilakukan oleh Manajemen Pelaksana. "Kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme PJB pemerintah," pungkasnya.

Penunjukan langsung mitra dengan pendanaan bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), juga tidak memiliki dasar hukum. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, terdapat kekosongan hukum terkait penunjukan mitra untuk program yang bersumber dari BA-BUN.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya