Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membentuk Satuan Tugas sindikasi perlindungan pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan tanpa dokumen lengkap pada Agustus.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan permasalahan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) seperti dugaan untuk bekerja paksa, kekerasan, dan kasus lainnya tidak pernah selesai sepanjang pengiriman PMI tanpa dokumen lengkap masih terjadi.
Benny menegaskan, pihaknya yakin bahwa persoalan tersebut melibatkan oknum yang mencari keuntungan dari lemahnya perlindungan terhadap PMI.
"Kami menyebutnya sindikat atau komplotan penjahat. Pertama pemilik modal yang mendapatkan PMI dari institusi yang menggunakan kekuasaannya," ujar Benny seusai bertemu dengan jajaran Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (16/6).
Mengutip data BP2MI, Benny mengatakan terdapat 3,7 juta PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI hingga kuartal III/2019.
Sedangkan data Bank Dunia dalam laporannya berjudul Pekerja Global Indonesia, mencatat terdapat sekitar 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri.
Menurutnya dari kedua data itu diketahui ada selish sekitar 5 juta PMI yang tidak terdaftar atau nonprosedural dalam sistem yang dimiliki oleh BP2MI. Mereka yang disebut berangkat tanpa dokumen yang lengkap atau tidak sesuai prosedur.
"Pertama mereka tidak masuk dalam kontrol perlindungan negara. Kedua negara sangat dirugikan dari devisa yang seharusnya disumbangkan oleh PMI," ujarnya.
Ia menyebutkan devisa yang didapat oleh pemerintah Indonesia berasal dari PMI di luar negeri pada 2019 sebesar Rp159,7 triliun. Remiten itu diberikan oleh 3,7 juta PMI yang resmi terdaftar.
"Remiten tidak ada artinya kalau negara tidak memberikan perlindungan pada para PMI," imbuhnya.
Ia pun menyampaikan kunjungan ke Komnas HAM antara lain meminta masukan atas rencana dibentuknya Satgas Sindikasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tanpa dokumen lengkap.
"Pada Agustus 2020 direncakan dibentuk untuk meminta dukungan dari Komnas HAM, non- government organization (NGO), dan masyarakat sipil untuk kerja-kerja kolaborasi," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui langkah BP2MI membentuk satgas. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan mencari langkah penyelesaian masalah bersama, untuk mengatasi masalah PMI.
"Kita ingin mencari jalan keluarnya supaya mereka yang diberangkatkan tidak lagi dalam posisi undocumented. Kami juga ingin bersama mendorong Polri mengambil tindakan hukum lebih tegas kepada mereka yang memilih bekerja migran ke luar negeri tetapi prosesnya menyalahi hukum," ujar Ahmad.
Dalam waktu dekat, imbuhnya, Komnas HAM bersama BP2MI akan melakukan kunjungan ke Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap para penyalur tenaga kerja migran Indonesia yang memberangkatkan tanpa dokumen lengkap.
"Kami minta penyalur tidak menempatkan WNI dalam situasi sulit dan berbahaya," pungkasnya. (OL-8).
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antar BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pembiayaan sektor ketenagakerjaan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, menekankan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya tenaga kerja, melainkan juga duta bangsa.
Kemitraan ini memastikan pekerja migran di Taiwan mendapatkan pekerjaan yang layak serta akses perlindungan sosial yang mumpuni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved