Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONSTITUSI mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiarnya.
Hanya saja, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
Pemaparan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan tertulisnya yang diterima baru-baru ini. Kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) ini menyatakan bahwa dasar berpikir Tapera itu paling tidak ada dua hal. Pertama, ungkap Rifqi, adalah ini adalah bagian dari gotong royong kita sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya itu memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.
Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang pangan dan papan khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.
Terkait hal itu, legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut menegaskan dalam konteks subsidi berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Karena itu, ungkapnya, dalam hal ini data menjadi penting.
“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat itu kemudian bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD yang mereka dikutip Tapera tentu ini kedepan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN melaui FLPP melalui selisih suku bunga dan melalui skema-skema yang lain. Dan pada titik tertentu bahkan subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” papar Rifqi. (OL-09)
Apersi juga berkomitmen mengupayakan masyarakat berpenghasilan rendah mendapat kemudahan mengajukan KPR rumah.
Program ini menggunakan bahan bangunan yang berkelanjutan, desain yang efisien energi dan skema pembiayaan yang mendukung akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lokasi Podomoro Park di Bandung Selatan yang strategis membuat unit Avanya Avega memiliki daya tarik sendiri di kalangan investor.
KBP kembali meluncurkan produk hunian terbarunya di kawasan perbukitan seluas 80 hektare yang dinamakan Bumiluhur Hegar.
KRISIS akibat pandemi covid-19 tidak menyurutkan minat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memanfaatkan program bantuan pemerintah guna membeli rumah pertama mereka.
Alokasi anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2021 mencapai Rp19,1 triliun untuk 157.500 unit rumah.
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera
BP Tapera ditargetkan oleh pemerintah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 220 ribu unit rumah senilai Rp28,2 Triliun pada 2025.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam (PKP) memastikan hunian yang layak.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai upaya menyediakan akses rumah subsidi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved