Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KONSTITUSI mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiarnya.
Hanya saja, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
Pemaparan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan tertulisnya yang diterima baru-baru ini. Kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) ini menyatakan bahwa dasar berpikir Tapera itu paling tidak ada dua hal. Pertama, ungkap Rifqi, adalah ini adalah bagian dari gotong royong kita sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya itu memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.
Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang pangan dan papan khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.
Terkait hal itu, legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut menegaskan dalam konteks subsidi berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Karena itu, ungkapnya, dalam hal ini data menjadi penting.
“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat itu kemudian bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD yang mereka dikutip Tapera tentu ini kedepan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN melaui FLPP melalui selisih suku bunga dan melalui skema-skema yang lain. Dan pada titik tertentu bahkan subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” papar Rifqi. (OL-09)
MENJADIKAN Karawang, Jawa Barat, bukan hanya sebagai destinasi industri, melainkan juga sebagai masa depan hunian premium di timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan perumahan kunci ketahanan kota hingga inklusi sosial.
Menurut Ara, rincian subsidi rumah ini akan diumumkan rinci pada waktunya.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pertumbuhan pembangunan pada sektor properti seperti perumahan dan hotel di DKI Jakarta dan Tangerang Raya berdampak bagi warga Jawa Barat.
Kenapa Palaran? Karena Palaran akan menjadi akan menjadi kawasan yang menjanjikan di masa depan.
BP Tapera targetkan pembiayaan 350 ribu rumah subsidi FLPP pada 2025. Realisasi hingga Juli capai 137 ribu unit dengan nilai Rp17 triliun
Nobu Bank resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
BP Tapera mengusulkan perubahan harga rumah subsidi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan mendorong perubahan zonasi menjadi berbasis kabupaten/kota.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai lebih dari 50% dari target 220.000 unit.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved