Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI mewajibkan negara menghadirkan tempat tinggal bagi warga negara terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gotong royong dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban konstitusional ini. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah satu ikhtiarnya.
Hanya saja, momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diterbitkan pada masa yang kurang tepat di masa seluruh elemen bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.
Pemaparan tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan tertulisnya yang diterima baru-baru ini. Kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera itu merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
“Persoalannya adalah, ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui PP Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) ini menyatakan bahwa dasar berpikir Tapera itu paling tidak ada dua hal. Pertama, ungkap Rifqi, adalah ini adalah bagian dari gotong royong kita sebagai sebuah bangsa. Mereka yang berpunya itu memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan.
Pada pihak lain, sambung Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan sandang pangan dan papan khususnya dalam konteks kebutuhan papan itu bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema. Untuk itu, tandasnya, Tapera yang kemudian diikuti oleh PP 25/2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu.
Terkait hal itu, legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut menegaskan dalam konteks subsidi berpenghasilan rendah dalam sektor perumahan ia selaku Anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu memberikan concern penuh terhadap terbitnya PP 25/2020. Karena itu, ungkapnya, dalam hal ini data menjadi penting.
“Kita menginginkan, Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat itu kemudian bisa memiliki data yang solid. ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD yang mereka dikutip Tapera tentu ini kedepan bisa sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN melaui FLPP melalui selisih suku bunga dan melalui skema-skema yang lain. Dan pada titik tertentu bahkan subsidi APBN itu bisa fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover dalam konteks Tapera,” papar Rifqi. (OL-09)
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Sektor perumahan menjadi salah satu instrumen strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Wamen PKP Fahri Hamzah menilai angka backlog perumahan belum bisa dianggap demand riil karena tidak dipetakan dan tidak terkonsolidasi sebagai kebutuhan.
HUNIAN berbasis Transit Oriented Development (TOD) semakin diminati masyarakat. Saat ini pilihan hunian tersebut juga semakin terjangkau.
BTN mulai menggeser wajah bisnisnya dari bank pembiayaan perumahan konvensional menuju ekosistem yang menyatukan hunian, gaya hidup, dan peluang usaha
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
Menteri PKP Maruarar Sirait targetkan pembangunan 141 ribu unit rusun subsidi di lahan Meikarta. Groundbreaking dijadwalkan 8 Maret 2026. Simak detailnya!
Kementerian PKP segera terbitkan Kepmen rusun subsidi Januari 2026. Aturan mencakup penyesuaian harga dan skema FLPP untuk atasi backlog perkotaan.
Mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, ratusan calon pengembang baru dilatih intensif oleh praktisi dan pemerintah di Cileungsi, Bogor.
FLPP tahun 2025 mencapai 278.868 unit rumah senilai Rp34,64 triliun. Ini menjadi realisasi tertinggi sepanjang sejarah sejak program ini dimulai pada 2010.
BTN mendominasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025.
Pemerintah menaikkan target penyaluran FLPP pada 2026 menjadi 285.000 unit rumah subsidi dengan kebutuhan dana mencapai Rp37,1 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved