Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih serius dalam melindungi hak kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pembatalan acara diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berujung pada aksi teror.
"Ini yang jadi catatan bagi PBHI bagaimana teror itu dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan dialetika dan diskusi juga debat yang terjadi di masyarakat," tutur Julius dalam acara diskusi diskusi daring Forum Diskusi Salemba dengan tema SOS: Teror dalam Ruang Demokrasi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (6/3).
Julius menilai, pemerintah terlalu paranoid dengan istilah pemakzulan dalam sebuah topik diskusi. Kendati kegiatan diksusi tersebut dilakukan oleh para dosen maupun mahasiswa dengan alasan untuk kepentingan akademisi. Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi yang sifatnya terbuka.
"Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi sepanjang tidak melanggar aturan yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Saat ini istilah pemakzulan seolah dianggap sebagai istilah yang mengerikan bagi pemerintah," tutur Julius.
Padahal menurut Julis, dengan dilaksanakan diskusi yang bersifat terbuka, istilah pemakzulan akan dapat dipahami bahwa tentu tidak akan berdasar. Saat ini sama sekali tidak ada satu alasan ataupun dalil yang kuat untuk mengajukan sebuah pemakzulan
"Justru karena ditutupi dan diteror, tidak terjadi diskusi ini. jadi masyarkat masih berpegang pada suatu yang bisa jadi salah, bisa jadi ditunggangi kepentingan politis dan yang lain," paparnya.
Baca juga : Pelayanan Publik Diminta tidak Gagap Imbangi Inovasi Masyarakat
Menurut Julius, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat jelas dilindungi oleh konstitusi melalui pasal 28E ayat 2 serta pasal 22 dalam UU HAM.
"Bagi kami kelompok masyarakat sipil, kebebasan berkespresi sudah nyata-nyata jelas di lindungi oleh konstitusi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. meminta Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar mengusut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman itu sampai tuntas.
Dia mengatakan, pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.
"Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial," kata Herman Hery.
Selain itu, Herman Hery menilai, aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror, sehingga diharapkan kepolisian serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang.
Menurut Herman, tidak ada indikasi yang mengarah pada isu makar dari diskusi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu, yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2020. ((OL-7)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengkampanyekan 'Zero Emmision Fund' yang menjadi inisiatif dari perusahaan tersebut
Gajah Tidur yang Terbangun: 50 Tahun Inovasi Digital Metrodata.
Fenomena demokrasi cukong merupakan bentuk nyata dari kolaborasi antara oligarki partai politik dan kapitalis.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved