Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintahan Jokowi diminta Serius Lindungi Kebebasan Berpendapat

Putra Ananda
03/6/2020 20:01
Pemerintahan Jokowi diminta Serius Lindungi Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi kebebasan berpendapat(Ilustrasi)

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih serius dalam melindungi hak kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait pembatalan acara diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berujung pada aksi teror.

"Ini yang jadi catatan bagi PBHI bagaimana teror itu dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan dialetika dan diskusi juga debat yang terjadi di masyarakat," tutur Julius dalam acara diskusi diskusi daring Forum Diskusi Salemba dengan tema SOS: Teror dalam Ruang Demokrasi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (6/3).

Julius menilai, pemerintah terlalu paranoid dengan istilah pemakzulan dalam sebuah topik diskusi. Kendati kegiatan diksusi tersebut dilakukan oleh para dosen maupun mahasiswa dengan alasan untuk kepentingan akademisi. Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi yang sifatnya terbuka.

"Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi sepanjang tidak melanggar aturan yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Saat ini istilah pemakzulan seolah dianggap sebagai istilah yang mengerikan bagi pemerintah," tutur Julius.

Padahal menurut Julis, dengan dilaksanakan diskusi yang bersifat terbuka, istilah pemakzulan akan dapat dipahami bahwa tentu tidak akan berdasar. Saat ini sama sekali tidak ada satu alasan ataupun dalil yang kuat untuk mengajukan sebuah pemakzulan

"Justru karena ditutupi dan diteror, tidak terjadi diskusi ini. jadi masyarkat masih berpegang pada suatu yang bisa jadi salah, bisa jadi ditunggangi kepentingan politis dan yang lain," paparnya.

Baca juga : Pelayanan Publik Diminta tidak Gagap Imbangi Inovasi Masyarakat

Menurut Julius, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat jelas dilindungi oleh konstitusi melalui pasal 28E ayat 2 serta pasal 22 dalam UU HAM.

"Bagi kami kelompok masyarakat sipil, kebebasan berkespresi sudah nyata-nyata jelas di lindungi oleh konstitusi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. meminta Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar mengusut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman itu sampai tuntas.

Dia mengatakan, pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berdiskusi adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

"Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial," kata Herman Hery.

Selain itu, Herman Hery menilai, aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror, sehingga diharapkan kepolisian serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di era demokrasi seperti sekarang.

Menurut Herman, tidak ada indikasi yang mengarah pada isu makar dari diskusi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" itu, yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2020. ((OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik