Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal

Dhika Kusuma Winata
23/5/2020 05:50
Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai Janggal
Ilustrasi(DOK MI)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rektor Universitas Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian tidak bisa diterima. Dalih tidak ditemukannya terduga pelaku unsur penyelenggara negara dinilai janggal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK. Lantas bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," ucap Boyamin, Jumat (22/5).

Di sisi lain, MAKI juga menilai OTT tersebut tidak menunjukkan kelas KPK lantaran nilai barang bukti yang kecil. Seperti diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Rabu (20/5) lalu. Barang bukti yang disita sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Dwi ditangkap saat membawa uang di Kemendikbud yang rencananya akan diserahkan kepada pejabat eselon II yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti dan beberapa staf SDM. KPK menyebut uang THR tersebut dikumpulkan atas arahan Rektor UNJ Komarudin. Sebelum kasus diserahkan ke polisi, KPK sempat memeriksa Komarudin dan Dwi Achmad serta lima orang lain dari UNJ dan Kemendikbud. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya