Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Bawaslu; Pelanggaran Pilkada Dikhawatirkan Meningkat

Faustinus Nua
17/5/2020 16:13
Bawaslu; Pelanggaran Pilkada Dikhawatirkan Meningkat
Pilkada(MI/Fransisco Carollio)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap mengantipasi pelaksanaan pilkada tahun yang dikhawatirkan meningkatnya pelanggaran.

"Ini menjadi kekhawatiran bersama karena tren pelanggaran pilkada sejak 2015, 2017, 2018 berada di atas 1000 kasus. Itu kondisi normal tidak seperti sekarang,’’ kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Minggu (17/5).

Dia menduga pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi lagi pada pilkada kali ini. Pasalnya, ada instruksi presiden kepada kepala daerah untuk menerbitkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terkenda dampak covid-19.

Menurutnya, di beberapa daerah diduga ada kepala daerah yang menggunakan program pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kontestasi.

"Satu sisi memang harus mendukung pemerintah bangun solidarias kemuanusiaan. Tetapi, dengan adanya situasi ini, ada keleluasaan pemerintah menggunakan kewenangan kemudian disusupi kepentingan kontestasi. Ini akan pengaruhi ASN mendukung sepenuhnya kepada bakal calon petahana," terangnya.

Baca juga :KPU: Jika Dipaksakan Desember, Pilkada Bakal Berisiko

Dewi juga mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan data dugaan pelanggaran pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, Bawaslu mencatat ada 157 pelanggaran adminstrasi, 2 pelanggaran pidana, 26 pelanggaran kode etik, dan 351 pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 326 kasus.

Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu mempunyai langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan tahun ini. Diantaranya, menggelar workshop ke seluruh Indonesia terkait potensi pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada 10/2016. Koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN, membuat revisi Peraturan Bersama Gakkumdu, dan membangun sistem penanganan berbasis teknologi informasi baginya merupakan cara menekan terjadinya pelanggaran.

"Bawaslu juga mendorong percepatan penerbitan PKPU tahapan sesuai amanat Perppu Nomor 2 tahun 2020 untuk memberikan kepastian pelaksaan tahapan pencalonan. Lalu, meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan politik kepada pemilih  secara daring," pungkas Dewi.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya