Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KALANGAN pengusaha mengapresiasi keputusan DPR untuk mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Sudah menunjukkan langkah awal pemulihan ekonomi walaupun masih kurang. Nilai penundaan utang pokok dialokasikan sebesar Rp34,15 triliun, padahal dibutuhkan Rp285,1 triliun. Jelas, aturan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan iklim usaha di saat bangsa kita menghadapi ujian berat,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe.
Ia mengatakan saat ini pemerintah sedang mengatur strategi pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam rangka merespons dampak covid-19 terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan program PEN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Juan berharap UU Covid-19 akan menjadi pintu masuk bagi pemenuhan harapan Kadin agar pemerintah meningkatkan stimulus menjadi Rp1.600 triliun. Kadin menyarankan pemerintah mengucurkan dana Rp1.600 triliun yang akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial sebesar Rp600 triliun hingga akhir 2020, dana kesehatan Rp400 triliun, dan dana pemulihan ekonomi dan industri sebesar Rp600 triliun.
Peneliti Akuntansi Forensik LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Bambang Arianto, menilai pandemi covid-19 telah membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak. Akibat dampak virus ini, UMKM bisa merugi dan gulung tikar karena tidak bisa membuka gerai setelah adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Maka itu, pemerintah perlu segera meluncurkan insentif peredam efek korona untuk menyelamatkan nasib para pelaku usaha UMKM. Selain itu, dia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). (Cah/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved