Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kasus Garuda, Soetikno Soedardjo Divonis 6 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
08/5/2020 20:13
Kasus Garuda, Soetikno Soedardjo Divonis 6 Tahun Penjara
Terpidana Soetikno Soedarjo(Antara)

EKS Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan penjara," kata Hakim Ketua Rosmina saat menjatuhkan putusan sidang kasus Soetikno Soedardjo dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).

Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, dalam tuntutan Soetikno diminta membayar uang pengganti sebesar SGD14.619.937,58 dan Eur11.553.190,65 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman pidana penjara pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Soetikno dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara.

Hakim meringankan hukuman Soetikno lantaran bersikap sopan, menyesali, dan terus terang dalam perbuatan yang dilakukannya. Hukuman juga diringankan lantaran Soetikno tidak pernah dipenjara sebelumnya.

"Hal-hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yg sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi," ujar Rosmina.

Menanggapi hukumannya, Soetikno meminta untuk pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. JPU pun pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

Soetikno terbukti telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Fulus itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.

Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600.

Baca juga :Kematian ABK, Kemenlu harus segera Panggil Dubes Tiongkok

Perbuatan rasuah itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014. Pemberian suap dilakukan secara bertahap.

Soetikno juga dinilai terbukti melakukan TPPU USD1,458 juta. Pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.

Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia. Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding.

Aksi ini untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno. Harta kekayaan Soetikno ini disebut hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.

Untuk menyuap, Perbuatan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik