Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGAMAT Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mendorong Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk menjadikan Indonesia bisa bersaing secara global dalam bidang ekonomi.
Pasalnya, menurut Ketua Kebijakan Publik APINDO itu, terdapat sejumlah aturan di Indonesia saat ini yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, aturan tersebut juga menghambat investasi, kurang signifikan dalam mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas, dan kurang mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menenagh (UMKM).
Baca juga: Laode Ida : Pemerintah Perlu Investigasi Keluhan Tagihan Listrik
Salah satu poin yang diharapkan bisa dikoreksi dalam RUU Ciptaker adalah definisi Usaha Mikro yang menurutnya saat ini kriterianya sudah cukup jauh tertinggal dibanding negara lain. Kriteria UMKM sebagaimana disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2008, menurutnya, justru tidak lagi relevan karena setiap institusi punya kriteria tersendiri.
“Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” kata Sutrisno Iwantono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan, dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp2,5 miliar padahal di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp50 miliar.
“Dengan Vietnam saja kita ketinggalan, bagaimana mau membawa UMKM kita ke ranah global? Kriteria saja sudah kalah,” katanya.
Begitu pun dengan negara India, Singapura, Malaysia, hingga Tiongkok. Kriteria UMKM Indonesia disebutnya masih jauh baik dari sisi omzet, aset, dan penyerapan tenaga kerja.
Sayangnya itu dengan kriteria yang tidak setara. Maka ja mengkhawatirkan usaha besar di Indonesia masih akan dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.
“Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” katanya.
Ia berharap, masalah tersebut bisa dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja itu. Untuk itu, Iwantono pun merekomendasikan masukan terkait Omnibus Law itu. Khususnya mengenai kriteria UMKM di antaranya, omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp2 miliar, usaha kecil Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, usaha menengah Rp10 miliar hingga Rp40 miliar, dan usaha besar lebih dari Rp40 miliar.
Selanjutnya, aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp300 juta, usaha kecil Rp300 juta hingga Rp5 miliar, usaha menengah Rp5 miliar hingga Rp15 miliar dan usaha besar lebih dari Rp15 miliar.
"Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang; usaha kecil delapan hingga 40 orang, usaha menengah 40-150 orang dan usaha besar lebih dari 150 orang," pungkasnya. (OL-1)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved