Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hal berbeda dalam penetapan tersangka pengembangan perkara suap Bupati Muara Enim. KPK menghadirkan kedua tersangka dalam kasus itu yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara mengenai gaya berbeda tersebut. Sebelum ini, KPK tidak pernah menampilkan pihak terkait dalam penetapan status tersangka.
Baca juga:Impor Jamu Tiongkok, Politisi Gerindra: Niatnya Murni Membantu
"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers, diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka, jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ujar Firli di Jakarta, Selasa (28/4).
Firli menyampaikan tujuan penegakan hukum yang dilakukan KPK bertujuan memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Ia berharap dengan gaya baru tersebut muncul efek jera. Selain itu, diharapkan juga timbul kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang menimbulkan kepastian.
"Dengan penegakan yang pasti semua kita berharap timbul kepercayaan dan juga penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial yakni mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," ujar Filri.
Pada konferensi pers Senin (27/4) kemarin, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap Bupati Muara Enim. Pengumuman yang dilakukan secara daring di tengah wabah covid-19 itu dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dua tersangka yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi turut dihadirkan mengenakan rompi tahanan. Keduanya berdiri menunduk dengan posisi membelakangi sorotan kamera.
Baca juga:Purnomo Tegaskan Mundur, Gibran Tidak Peduli
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
KPK menyebutkan Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Robi juga diduga memberi Ramlan dana sebesar Rp1,115 miliar dan satu telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 10. Diduga, uang suap tersebut merupakan commitment fee dari 16 paket pekerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim. (Dhk/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved