Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemerintah Utamakan Skenario Optimistis, Pilkada Desember

Dhika Kusuma Winata
26/4/2020 17:46
Pemerintah Utamakan Skenario Optimistis, Pilkada Desember
Pilkada(Ilustrasi)

PELAKSANA Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan pemerintah mempertimbangkan tiga opsi penundaan pilkada yakni pada Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Namun, opsi yang diprioritaskan ialah skenario optimistis yakni pemungutan suara pada Desember mendatang.

"Prinsipnya opsi optimis pada 9 Desember 2020 itu yang menjadi prioritas. Kita berdoa semoga covid-19 segera mereda," ucap Bahtiar, Minggu (26/4).

Rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan pilkada yang disiapkan, imbuh Bahtiar, mengakomodasi skenario tahapan pilkada dari yang paling optimistis hingga pesimistis. Naskah perppu dikabarkan sudah sampai ke Presiden untuk dikaji.

"Perppu intinya mengusulkan tiga opsi, yakni pertama opsi 9 Desember 2020. Opsi 9 Desember ini salah satu dari 3 opsi dan itu opsi optimis," ucap Bahtiar.

Adapun masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait wabah korona yakni sampai 29 Mei 2020. Menurut Bahtiar, setelah masa tanggap darurat berakhir, akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR pada Juni mendatang.

Jika pandemi covid-19 belum mereda dan tanggap darurat diperpanjang, maka kemungkinan pilkada dengan opsi optimistis akan ditunda kembali melalui persetujuan KPU, DPR, dan pemerintah.

"Draf Perppu mengakomodasi skenario optimis dan juga skenario waktu lainnya," ungkapnnya.

Terkait dengan pendanaan, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar tidak mengalihkan dana pilkada untuk kegiatan lain menyusul penundaan pelaksanaan pilkada serentak.

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 270/2931/SJ berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Dalam edaran tersebut, pendanaan hibah untuk pilkada harus tetap dianggarkan dalam Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Pemprov juga tidak dianjurkan melakukan pencairan dana sesuai tahapan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya