Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
ANGGOTA Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Taufik Basari (Tobas) menyambut baik keputusan Presiden menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, yang disampaikan Presiden Jokowi Jumat (24/4).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi DPR RI ini mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat klaster ketenagakerjaan ini menimbulkan polemik di kalangan buruh.
"Waktu yang tersedia pada masa penundaan ini bisa dipergunakan untuk mengkaji kembali norma-norma baru yang hendak diatur dalam klaster tersebut," tutur Tobas di Jakarta, Sabtu (25/4).
Tobas megungkapkan, sejak awal NasDem telah mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan ini dikeluarkan dari draft RUU Cipta Kerja. Untuk mewujudkannya, partainya juga telah melakukan lobi-lobi dengan fraksi partai lain dan berkomunikasi dengan pemerintah. Tobas menjelaskan dalam proses lobi tersebut ada fraksi yang memberikan respon positif untuk mendukung sikap NasDem ini.
“Jadi sebenarnya usulan NasDem bahkan bukan sekedar menunda, melainkan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draft RUU,” ungkap Tobas.
Penundaan ini menurut Taufik dapat membuat pembahasan RUU Cipta Kerja bisa lebih fokus pada maksud dan tujuannya yakni menciptakan lapangan kerja.
Baca juga : NasDem Dukung Presiden Terkait Penundaan Omnibus Law
Dengan penundaan ini ia berharap fraksi-fraksi lain dan pemerintah tetap dapat mempertimbangkan usulan NasDem yang menginginkan pembahasan klaster ketenagakerjaan keluar dari draft RUU Ciptaker.
“Ide omnibus law dengan RUU Cipta Kerja ini sebenarnya baik, yakni berupaya menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perijinan investasi, memajukan usaha kecil menengah dan memangkas birokrasi”, katanya.
Tobas berharap pembahasan RUU Cipta Kerja ini selanjutnya dapat diarahkan untuk menjadi jawaban atas permasalahan yang dialami bangsa ini.
“Kita ini mengalami surplus aturan, tumpang tindih ketentuan, banyak pintu perijinan, dan birokrasi yang berbelit-belit yang membuat perekonomian kita sulit maju. Banyak pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” katanya.
Terlebih, tambah Tobas, dengan adanya wabah covid-19 tentu akan memberikan dampak terhadap perekonomian global dan nasional.
Tobas mengakui masih banyak klausul-klausul dalam draft RUU yang bermasalah. Ia menegaskan klausul yang bermasalah tetap harus dikritisi dan jika dianggap bertentangan dengan asas-asas hukum dan menimbulkan kerugian bagi kalangan tertentu, kalau perlu dihapus atau direvisi.
“Karena itu masukan dari berbagai kalangan, akademisi, buruh, aktivis lingkungan, gerakan masyarakat sipil, pers dan mahasiswa, sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat dikawal untuk menjadi UU yang memberikan manfaat bukan malah menimbulkan mudharat bagi rakyat,” tutupnya. (OL-7)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved