Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Optimalkan dengan Sanksi

Insi Nantika Jelita
23/4/2020 06:14
Optimalkan dengan Sanksi
Pekerja menaikkan sepeda motor milik penumpang yang mudik ke dalam bus di Terminal Kalideres, Jakarta, kemarin.(ANTARA/FAUZAN)

PENERAPAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dinilai belum efektif. Banyak warga yang masih abai terhadap aturan yang berlaku sejak 10 April dan berakhir hari ini tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperpanjang status PSBB sejalan dengan penerapan kebijakan penyekatan jalan dan implementasi kebijakan larangan mudik 2020 yang mulai berlaku besok (24/4).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jumlah warga Ibu Kota yang terjangkit covid-19 terus bertambah. “Selama dua minggu ini masih banyak di antara masyarakat yang melakukan ketidaktaatan, pelanggaran, perusahaan yang beroperasi, kerumunan massa,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Karena itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB selama 28 hari hingga 22 Mei mendatang. “Banyak masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturanaturannya. Ke depan, fase imbauan, fase educational sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan,” ancam Anies.

Salah satu penyebab masih adanya mobilitas di Ibu kota, masih menurut Anies, ialah ratusan perusahaan masih beroperasi. Memang dalam aturan PSBB ada 11 sektor yang diperbolehkan ber operasi. Namun, Anies mengecam perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk kategori dikecualikan, tetapi tetap beroperasi.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Dhani Muttaqin, menilai pelaksanaan PSBB di Jabodetabek tidak berjalan optimal karena tidak dilaksanakan secara serempak. Tiap-tiap wilayah memiliki durasi waktu pelaksanaan berbeda-beda.

Karena itu, IAP DKI mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang PSBB sekaligus sebagai upaya sinkronisasi dengan wilayah sekitar. Ini merupakan wujud semangat gotong royong dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah korona.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik, pun meminta Pemprov DKI lebih mematangkan lagi skenario perpanjangan PSBB agar hasilnya lebih optimal.

Mudik

Polda Metro Jaya mulai mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk mencegah warga Jakarta dan sekitarnya mudik Lebaran. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik seluruh kalangan masyarakat mulai besok.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan penyekatan di 19 pos pengamanan terpadu itu. Dari ke-19 pos, tiga di antaranya ditempatkan di gerbang tol (GT), yakni yang mengarah ke Jawa Barat (GT Cikarang Barat), mengarah ke Bogor (GT Cimanggis), dan mengarah ke Merak (GT Bitung). “Masyarakat yang mencoba meninggalkan Jakarta dan sekitarnya dalam rangka mudik Lebaran akan diminta berbalik arah.”

Bukan hanya 19 pos, menurut Sambodo, pihaknya juga akan mengawasi jalur-jalur tikus untuk mengantisipasi usaha pemudik bersepeda
motor. “Di jalur tikus itu ada pos-pos check point PSBB yang masih berlaku. Ada polsekpolsek yang akan mengawasi. Jadi, jalur motor, jalur tikus itu pasti akan ada pengawasannya,” tegas Sambodo di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Pada bagin lain, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah memastikan tidak akan ada penutupan jalan selama masa larangan mudik 2020. Skema yang diterapkan, menurut dia, ialah penyekatan jalan. “Kendaraan pembawa logistik masih harus dilayani berkaitan dengan kebutuhan publik.”

Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan an Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan, kemarin, jumlah kasus positif bertambah 283 orang sehingga total kasus positif covid-19 menjadi 7.418. Dari jumlah itu, 913 orang dinyatakan sembuh dan 635 meninggal. (Hld/Ata/Put/Pro/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya