Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan Kendaraan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/4/2020 15:06
Cegah Pemudik, Polri Lakukan Penyekatan Kendaraan
Ilustrasi arus mudik(Antara)

DEMI menindaklanjuti larangan mudik oleh Presiden RI Joko Widodo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah merencanakan penyekatan kendaraan keluar dan masuk Jakarta.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan akan mengontrol dan membuat penyekatan di jalan tol dan arteri bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat, serta kendaraan umum.

Khusus untuk angkutan berat yang membawa bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (bbm) akan tetap diizinkan melewati jalan tol dan arteri.

“Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat Menteri. Karena ini kan bukan hanya sendirian saja, tidak hanya polisi saja. harus ada regulasinya seperti apa,” tutur Benyamin, Selasa (21/4).

Benyamin menegaskan bahwa kendaraan yang akan keluar dari Jakarta akan diminta putar balik ke rumah. Ia pun memastikan akan menjaga ketat jalan tol dan jalan arteri sehingga tidak ada jalan alternatif bagi warga yang memaksakan mudik.

Jika memang dalam keadaan yang mendesak harus pulang kampong dari DKI Jakarta, Benyamin mewajibkan warga tersebut mempunyai izin dari satgas penanganan pusat atau dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Tapi kalau tidak ada surat izin itu juga, di tengah-tengah akan ada sekat-sekat lain. Misalnya bbm tidak bisa isi di tengah perjalanan,” ujarnya.

“Jadi banyak sekali nantinya aturan-aturan yang masih dalam tahap penggarapan. Aturan masih dalam pembahasan supaya masyarakat tetap di rumah saja. Kebijakan ini bukan untuk menghilangkan kebiasaan mudik, tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari pandemi,” tambahnya.

Rencnanaya, penyekatan jalan dilakukan di pelbagai ruas jalan, seperti jalan nasional, di setiap arteri, bahkan setiap Kabupaten terdapat titik penyekatan.

Benyamin menegaskan bahwa penyekeatan masih berbentuk opsi lantaran aturan tersebut masih harus dibahas di tingkat kementerian.

“Iya belum, payung hukumnya itu paling UU kesehatan itu. Tapi sekarang juga masih dibahas ditingkat kementerian,” ucapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya