Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Istana Hormati Gugatan Amien Rais Cs ke MK

Dhika Kusuma Winata
18/4/2020 23:02
Istana Hormati Gugatan Amien Rais Cs ke MK
Ilustrasi(Antara)

ISTANA Kepresidenan angkat bicara mengenai permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan langkah hukum yang ditempuh melakui uji materi tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. Istana menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.

"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu hak konstitusional setiap warga negara. Jadi sah-sah saja," ungkap Dini, Sabtu (18/4).

Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sejumlah tokoh yang menggugat antara lain Amien Rais dan Din Syamsuddin.

Dini menegaskan langkah gugatan atas Perppu yang diterbitkan pemerintah merupakan hak setiap warga. Adapun salah satu poin yang digugat yakni pasal 27 dalam Perppu.

Pasal tersebut dianggap memberikan imunitas hukum kepada penyelenggara negara dalam menjalankan amanat Perppu tersebut. Terkait dengan itu, Dini menyampaikan pada prinsipnya pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut sebagai respons mendesak untuk mengadapi wabah.

"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standingnya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat. Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya