Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar selama 14 hari layanan tanpa tatap muka pada 17-31 Maret 2020 karena pandemi covid-19.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar. Angka itu didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.
KPK menerapkan metode bekerja dari rumah (BDR) bagi para pegawainya mulai 18 Maret 2020 hingga 21 April 2020.
Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara ialah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi, sedangkan layanan pengaduan dapat melalui website, e-mail, maupun call center.
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima pada pandemi covid-19,” ujar Syarief.
Laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka, 17-31 Maret sebanyak 98 laporan. *Dari 98 laporan itu, 64 laporan melalui aplikasi atau website gratifikasi online (GOL) dan sisanya via e-mail, yakni 53 laporan gratifikasi berupa uang, berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.
“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan ada 11 laporan melalui e-mail, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan juga melalui e-mail,” kata Syarief lagi.
Dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.
“Laporan-laporan ini membuktikan pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi,” ujar Syarief.
Syarief berharap hal itu dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, agar tetap melaporkan gratifi kasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi ialah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. (Ant/P-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved