Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp1,8 miliar selama 14 hari layanan tanpa tatap muka pada 17-31 Maret 2020 karena pandemi covid-19.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar. Angka itu didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.
KPK menerapkan metode bekerja dari rumah (BDR) bagi para pegawainya mulai 18 Maret 2020 hingga 21 April 2020.
Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara ialah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi, sedangkan layanan pengaduan dapat melalui website, e-mail, maupun call center.
“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang diterima pada pandemi covid-19,” ujar Syarief.
Laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka, 17-31 Maret sebanyak 98 laporan. *Dari 98 laporan itu, 64 laporan melalui aplikasi atau website gratifikasi online (GOL) dan sisanya via e-mail, yakni 53 laporan gratifikasi berupa uang, berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 15 laporan, jenis makanan atau barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.
“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan ada 11 laporan melalui e-mail, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan juga melalui e-mail,” kata Syarief lagi.
Dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut.
“Laporan-laporan ini membuktikan pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi,” ujar Syarief.
Syarief berharap hal itu dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, agar tetap melaporkan gratifi kasi yang diterimanya di tengah pandemi.
Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi ialah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ancaman pidana itu tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. Pelapor bisa menggunakan aplikasi bernama Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui website https://gol.kpk.go.id. (Ant/P-5)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved