Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tenggat Realokasi APBD Mundur

Cahya Mulyana
18/4/2020 07:30
Tenggat Realokasi APBD Mundur
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence tentang tata cara refocusing dan realokasi APBD tahun 2020.(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH pusat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah daerah untuk merealokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke penanganan wabah virus ko­­rona baru (covid-19). Semula, pemda di­beri tenggat 7 hari dari sejak instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai hal itu diteken pada 2 April lalu.

“Pemerintah daerah yang belum me­lakukannya, diberikan waktu hingga 23 April 2020,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, kemarin.

Kemendagri mencatat masih ada tu­juh pemda yang belum mengalihkan anggaran dari APBD untuk penanganan wabah penyakit yang disebabkan covid-19 tersebut.

“Ketujuhnya adalah Lanny Jaya, Toli­kara, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Mappi, dan Waropen,” ungkap Ardian.

Lainnya, sebanyak 532 daerah telah menunaikan refocusing APBD untuk covid-19 dengan total dana sebanyak Rp57 triliun. Ar­dian mengingatkan apabila hingga batas waktu 23 April, pemda yang bersangkutan tidak kunjung me­­nyampaikan laporan penyesuaian APBD, akan dikenai sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Dalam hal realokasi dan refocusing, lanjut Ardian, pemda dapat berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan covid-19 yang ditandata­ngani pada 9 April 2020.

“Dengan dikeluarkannya SKB sudah ada batasan belanja-belanja yang dilakukan pemda, misalnya, belanja modal sekurang-kurangnya 50%, barang dan jasa 50%, sekarang sudah ada mandatnya berapa persen belanja yang harus dikurangi,” imbuhnya.

Pos terbesar

Pandemi covid-19 bukan hanya memukul bidang ekonomi dan pengusaha, melainkan juga masyarakat lapisan bawah. Oleh karena itu, jaring pengaman sosial menjadi pos realokasi paling besar di APBD.

Data Kementerian Dalam Negeri me­­nunjukkan sekitar 44,49% atau Rp25,1 triliun dialokasikan untuk pos tersebut. Lalu pos lainnya, yakni dana un­tuk penanganan kesehatan Rp24,1 tri­liun (42,6%) dan penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp7,14 triliun (12,62%).

Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran covid-19.

Presiden menetapkan bahwa jumlah penerima manfaat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari semula 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga. Besaran komponen manfaat yang diterima pun juga ditingkatkan untuk tiap-tiap komponen sebesar 25%.

“Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per ta­hun, komponen anak usia dini Rp3 ju­­ta per tahun, dan komponen warga disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijak­an ini efektif mulai April 2020,” kata Presiden.

Jumlah penerima manfaat kar­­tu sembako juga ditingkatkan dari semula 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai manfaat ke­bijakan tersebut juga naik sebesar 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ri­­bu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Pemerintah juga menaikkan alokasi anggaran bagi program kartu prakerja. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya