Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah daerah untuk merealokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ke penanganan wabah virus korona baru (covid-19). Semula, pemda diberi tenggat 7 hari dari sejak instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai hal itu diteken pada 2 April lalu.
“Pemerintah daerah yang belum melakukannya, diberikan waktu hingga 23 April 2020,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta, kemarin.
Kemendagri mencatat masih ada tujuh pemda yang belum mengalihkan anggaran dari APBD untuk penanganan wabah penyakit yang disebabkan covid-19 tersebut.
“Ketujuhnya adalah Lanny Jaya, Tolikara, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Mappi, dan Waropen,” ungkap Ardian.
Lainnya, sebanyak 532 daerah telah menunaikan refocusing APBD untuk covid-19 dengan total dana sebanyak Rp57 triliun. Ardian mengingatkan apabila hingga batas waktu 23 April, pemda yang bersangkutan tidak kunjung menyampaikan laporan penyesuaian APBD, akan dikenai sanksi penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Dalam hal realokasi dan refocusing, lanjut Ardian, pemda dapat berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan covid-19 yang ditandatangani pada 9 April 2020.
“Dengan dikeluarkannya SKB sudah ada batasan belanja-belanja yang dilakukan pemda, misalnya, belanja modal sekurang-kurangnya 50%, barang dan jasa 50%, sekarang sudah ada mandatnya berapa persen belanja yang harus dikurangi,” imbuhnya.
Pos terbesar
Pandemi covid-19 bukan hanya memukul bidang ekonomi dan pengusaha, melainkan juga masyarakat lapisan bawah. Oleh karena itu, jaring pengaman sosial menjadi pos realokasi paling besar di APBD.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sekitar 44,49% atau Rp25,1 triliun dialokasikan untuk pos tersebut. Lalu pos lainnya, yakni dana untuk penanganan kesehatan Rp24,1 triliun (42,6%) dan penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp7,14 triliun (12,62%).
Di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menyampaikan kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah dilakukan agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran covid-19.
Presiden menetapkan bahwa jumlah penerima manfaat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari semula 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga. Besaran komponen manfaat yang diterima pun juga ditingkatkan untuk tiap-tiap komponen sebesar 25%.
“Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan komponen warga disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020,” kata Presiden.
Jumlah penerima manfaat kartu sembako juga ditingkatkan dari semula 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai manfaat kebijakan tersebut juga naik sebesar 30% dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.
Pemerintah juga menaikkan alokasi anggaran bagi program kartu prakerja. (Ind/P-2)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved