Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Baleg: Keterlibatan DPD untuk Buat UU Telah Ada Aturannya

Putri Rosmalia Octaviyani
17/4/2020 20:31
Baleg: Keterlibatan DPD untuk Buat UU Telah Ada Aturannya
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa proses pembahasan RUU telah diatur dalam konstitusi. Termasuk tentang aturan pihak-pihak dalam pengambilan keputusan.

"Pembahasan RUU itu mengacu pada konstitusi, bukan yang lain. Sudah ada UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Baidowi, ketika dihubungi, Jumat, (17/4).

Ia menjelaskan, di dalam UU tersebut diatur keterlibatan DPD, termasuk sejauh mana keterlibatan DPD dalam pembuatan sebuah UU.

"Untukk UU yang mengatur tupoksi DPD memang dilibatkan tapi tidak dalam pengambilan keputusan, sementara RUU lainnya, DPD dapat dilibatkan dalam memberikan pendapat," ujar Baidowi.

Dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja, Baidowi mengatakan DPR akan melakukan uji publik. Dialog akan dilakukan dengan pihak yang dianggap terkait dengan RUU tersebut. Mulai dari akademisi hingga serikat pekerja.

RUU Cipta Kerja juga telah diputuskan untuk dilanjutkan pembahasannya melalui mekanisme Baleg DPR. Pembahasan akan dilakukan dengan mendahukukan klaster-klaster yang tidak menimbulkan pro dan kontra. Klaster ketenagakerjaan akan menjadi yang terakhir dibahas.

Hal itu diungkapkan Baidowi menanggapi Komite I DPD yang menginginkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara bersamaan oleh DPR, Pemerintah, dan DPD. Bukan oleh DPR dan pemerintah saja.

Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja banyak menyangkut dengan kepentingan daerah. Maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.

Komite I DPD juga menyatakan keberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja disaat pandemi covid-19. DPD mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi covid 19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya