Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa proses pembahasan RUU telah diatur dalam konstitusi. Termasuk tentang aturan pihak-pihak dalam pengambilan keputusan.
"Pembahasan RUU itu mengacu pada konstitusi, bukan yang lain. Sudah ada UU 12 tahun 2011 jo UU 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Baidowi, ketika dihubungi, Jumat, (17/4).
Ia menjelaskan, di dalam UU tersebut diatur keterlibatan DPD, termasuk sejauh mana keterlibatan DPD dalam pembuatan sebuah UU.
"Untukk UU yang mengatur tupoksi DPD memang dilibatkan tapi tidak dalam pengambilan keputusan, sementara RUU lainnya, DPD dapat dilibatkan dalam memberikan pendapat," ujar Baidowi.
Dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja, Baidowi mengatakan DPR akan melakukan uji publik. Dialog akan dilakukan dengan pihak yang dianggap terkait dengan RUU tersebut. Mulai dari akademisi hingga serikat pekerja.
RUU Cipta Kerja juga telah diputuskan untuk dilanjutkan pembahasannya melalui mekanisme Baleg DPR. Pembahasan akan dilakukan dengan mendahukukan klaster-klaster yang tidak menimbulkan pro dan kontra. Klaster ketenagakerjaan akan menjadi yang terakhir dibahas.
Hal itu diungkapkan Baidowi menanggapi Komite I DPD yang menginginkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara bersamaan oleh DPR, Pemerintah, dan DPD. Bukan oleh DPR dan pemerintah saja.
Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU Cipta Kerja banyak menyangkut dengan kepentingan daerah. Maka pembahasan terhadap RUU tentang Cipta Kerja ini harus dilakukan secara tripartit oleh DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.
Komite I DPD juga menyatakan keberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU tentang Cipta Kerja disaat pandemi covid-19. DPD mengusulkan agar Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ditunda terlebih dahulu sampai masa pandemi covid 19 dinyatakan telah berakhir oleh pemerintah. (OL-2)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved