Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Menkumham Ancam Pecat Jajaran Jika Pungli Pembebasan Napi

Dhika Kusuma Winata
16/4/2020 15:46
Menkumham Ancam Pecat Jajaran Jika Pungli Pembebasan Napi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(MI/Susanto)

OKNUM petugas akan ditindak tegas jika melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (napi) yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah wabah covid-19 sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat agar berani melaporkan seandainya ada oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan pembebasan napi tersebut.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," ujar Yasonna melalui keterangannya, Kamis (16/4).

Yasonna menyampaikan pihaknya sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli. Sejauh ini, klaimnya, tim belum menemukan adanya pungli dalam kebijakan pembebasan napi.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.

Yasonna menyampaikan masyarakat bisa melaporkan dugaan pungli tersebut melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Ia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pembebasan napi yang menjalani asimilasi dan integrasi.

Pertama, tidak boleh ada pungutan liar karena proses pembebasan tersebut tidak dipungut biaya. Kedua, proses pembebasan melalui asimilasi dan integrasi juga tidak boleh dipersulit.

Ketiga, Yasonna mengatakan ia sudah memastikan warga binaan memiliki rumah untuk program asimilasi yang jelas demi memudahkan pengawasan. Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

Kelima, warga binaan juga harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari covid-19.

"Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga," tukas Yasonna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya