Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Kaji Ulang Anggaran Pilkada Lanjutan 2020

Van/Dhk/P-1
16/4/2020 07:10
KPU Kaji Ulang Anggaran Pilkada Lanjutan 2020
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, kemarin.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPU saat ini tengah mengkaji ulang sejumlah persyaratan Pilkada 2020. Pasalnya, setelah pemerintah dan DPR menyetujui hari pemungutan suara ditunda hingga Desember 2020, baik anggaran maupun proses tahapannya perlu dievaluasi.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU belum bisa memastikan apakah anggaran Pilkada 2020 akan mengalami pembengkakan pascapenundaan atau malah berkurang. Untuk itu, pihaknya harus mengkaji ulang sehingga bisa dipastikan anggaran pilkada lanjutan.

Menurutnya, sejumlah tahapan pilkada harus dilakukan secara tatap muka. Hal itu termasuk proses verifikasi dukungan calon independen yang sudah mulai dilakukan sebelum wabah covid-19. “Beberapa tahapan pilkada memerlukan kegiatan tatap muka langsung. Seperti bimtek, coklit DPT, verifikasi faktual calon perseorangan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat menunda pilkada hingga Desember 2020 dengan catatan masa darurat bisa berakhir pada 29 Mei mendatang. Karena itu, tahapan pilkada bisa dilanjutkan lagi. “KPU bisa menyelenggarakan pemilu dengan berbagai syarat, pandemi covid-19 sudah tidak ada, tidak ada PSBB di berbagai daerah.’’

KPU mulai kemarin sudah mendapat pengganti Wahyu Setiawan yang terlibat kasus suap. Kemarin, Presiden Joko Widodo pun melantik anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti antarwaktu (PAW).

Raka berharap kehadirannya di KPU bisa berkontribusi dalam penyelenggaran pemilu, khususnya terkait dengan Pilkada Serentak 2020, yang diputuskan akan ditunda lantaran wabah virus korona. Ia mengatakan KPU sebagai penyelenggara membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang terkait penundaan tahapan pilkada.

“Terutama yang paling mendesak saat ini adalah kelanjutan sebagian tahapan Pilkada 2020 yang kemudian sudah ditunda. Tentu ini perlu persiapan sehingga pada saatnya nanti diputuskan untuk dilanjutkan, semua pihak, termasuk kami, di jajaran penyelenggara siap melaksanakannya.’’

Raka merupakan anggota Bawaslu Bali dan sebagai Kooordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Balu. Sebelum menjadi anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara pengucapan sumpah jabatan anggota DKPP pergantian antarwaktu sisa masa tugas 2017–2022 untuk Didik Supriyanto.

Pengangkatan Didik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020. (Van/Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya