Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PRESIDEN Joko Widodo melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti antarwaktu (PAW). Terkait posisi barunya itu, Raka Sandi mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.
"Begitu saya menerima informasi pelantikan, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi Bali. Surat (pengunduran diri) saya per 13 April yang lalu. Jadi sudah mengajukan surat pengunduran diri, sudah dilaporkan ke Ketua (Bawaslu Bali)," kata Raka seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Baca juga: Presiden Lantik Anggota KPU Pengganti Wahyu Setiawan
Raka merupakan anggota Bawaslu Bali sebagai Kooordinator Divisi Hukum Data dan Informasi. Sebelum menjadi anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali. Raka menggantikan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.
Raka menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan DPR atas proses yang dilaluinya hingga akhirnya bisa dilantik. Seperti diketahui, pemilihan Raka sebagai pengganti berdasarkan hasil seleksi komisioner KPU yang dilakukan 2017 lalu. Pemilihan Raka melihat pada urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi oleh DPR kala itu.
Terkait divisi yang akan dipimpinnya di KPU Pusat, Raka mengatakan hal itu akan dibahas bersama Ketua KPU dan anggota lainnya. Penentuan divisi dilakukan melalui rapat pleno.
"Mengenai divisi apa yang akan saya ampu nantinya, tentu bersama Ketua dan anggota lain saya akan segera berkoordinasi. Karena sesuai mekanisme yang ada, pembagian tugas atau divisi itu berdasarkan rapat pleno," ucapnya.
Raka berharap kehadirannya di KPU bisa berkontribusi dalam penyelenggaran pemilu khususnya terkait dengan pilkada serentak 2020 yang diputuskan akan ditunda lantaran wabah virus korona. Ia mengatakan KPU sebagai penyelenggara membutuhkan persiapan dan perencanaan matang terkait penundaan pilkada.
"Terutama yang paling mendesak saat ini adalah kelanjutan sebagian tahapan pilkada 2020 yang kemudian sudah ditunda. Tentu ini perlu persiapan sehingga pada saatnya nanti diputuskan untuk dilanjutkan, semua pihak termasuk kami di jajaran penyelenggara siap melaksanakannya," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved