Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Istana Tegur Keras Stafsus Andi Taufan

Dhika Kusuma Winata
14/4/2020 20:56
Istana Tegur Keras Stafsus Andi Taufan
Stafsus presiden Andi Taufan Garuda Putra(Mi/Adam Dwi)

PIHAK Istana Kepresidenan dikabarkan sudah melakukan teguran keras kepada Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra terkait kontroversi surat permintaan dukungan kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam program penanggulangan covid-19. PT Amartha sendiri dipimpin oleh Andi Taufan.

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras. Jadi saya kira itu kesalahan yang tidak boleh diulang lagi. Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus pada penanganan covid-19," ungkap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).

Terkait desakan sejumlah pihak agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny mengungkapkan hal itu berpulang kepada Andi sendiri. Donny menambahkan secara prosedur hanya Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk memberhentikan stafsus yang telah diangkat.

"Kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif. Jadi kalau permintaan dia mundur tegantung kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur. Tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Presiden untuk mencopot stafusnya," ujar Donny.

Baca juga : Soal Surat Stafsus, Ombudsman: Maladministrasi

Sebelumnya, melalui surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, Andi meminta para camat agar bekerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Surat tertanggal 1 April itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Surat tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan. Adapun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai ada indikasi maladministrasi dari tindakan stafsus tersebut. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai surat yang diteken berkop Sekretariat Kabinet itu dinilai melampaui kewenangan.

Menurutnya, staf khusus tidak punya kewenangan dalam ranah eksekutif termasuk membuat surat keluar lingkungan Istana Kepresidenan. Alvin juga menyatakan ada potensi benturan kepentingan karena perusahaan tersebut dipimpin oleh Andi Taufan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya