Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia menangani 18 kasus terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) selama pandemik covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra saat memberikan keterangan pers secara daring di Graha Badan Nasional Penanggulanan Bencana, Jakarta.
"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi, dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," kata Asep, Kamis (9/4).
Asep menyebut setidaknya ada 33 tersangka dari 18 kasus yang diungkap Polri. Sementara itu, dua orang sudah ditahan.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Disidang di PN Jakarta Barat
Menurut Asep, ada dua Undang-undang yang dipersangkakan kepada para tersangka terkait penyalahgunaan produksi dan pendistribusian APD. Pertama, UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Untuk pelangggaran Pasal 29 dan Pasal 107 ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," terang Asep.
Pasal kedua yang dapat dipersangkakan, lanjut Asep, adalah Pasal 98 dan 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam kedua pasal tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Asep menegaskan upaya Polri dalam melakukan penindakan hukum merupakan langkah yang terakhir diambil atau ultimum premidum. Korps Bhayangkara, sambungnya, mengedepankan pola pendekatan yang bersifat preemtif dan preventif.
"Kita memberi imbaun dan kemudian kita juga melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada pelaku kejahatan tersebut," ujarnya.
Dalam hal melakukan pengawasan, Polri juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta para distributor untuk menjamin ketersediaan APD bagi masyarakat maupun tenaga medis.
"Kepada seluruh pelaku usaha baik yang memproduksi dan mendistribusikan alat pelindung diri harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang," tandas Asep. (OL-1)
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved