Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengesahaan RKUHP Diminta Ditunda

Indriyani Astuti
08/4/2020 06:15
Pengesahaan RKUHP Diminta Ditunda
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Rencana itu dari sisi waktu tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Indonesia saat ini tengah berjuang melawan pandemi yang diakibatkan virus korona. Pada 6 April 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pandemi telah merengut 209 nyawa dan 2491 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.

Komnas HAM pun menyoroti bahwa penundaan pengesahan RKUHP di tengah pandemi juga menyangkut aspek lain, di antaranya akan ada masalah dalam proses legislasi apabila pembahasan RKUHP dilanjutkan.

“Diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut sehingga Presiden dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta Presiden dan DPR RI untuk membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir. Hal itu menjadi bagian dari hak publik untuk tahu serta untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.

“Komnas HAM RI meminta kepada Presiden dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM,” tutup Choirul

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan Surat Rekomendasi No 62/TUA/IX/2019 kepada Presiden dan Ketua DPR RI yang di dalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah. Di antaranya masih adanya hukuman pidana mati. Selain itu, ada tindak pidana khusus terutama kejahatan yang dianggap luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat yang hukumannya harus dikaji kembali.

“Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas HAM meminta kepada Presiden dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda. Hal itu bertujuan pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Protes

Tidak hanya Komnas HAM, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprotes keras langkah itu. “Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan,” kata anggota Aliansi Miko Ginting.

Menurut aliansi, langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik pemerintah dan DPR. Masih menjadi catatan, sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaan mereka dengan meminta tes covid-19 terhadap anggota dan keluarga mereka. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan pemerintah.

“Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga mungkin mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan,” ujar Miko. “Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas,” ucap pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu. (Van/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya