Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Rencana itu dari sisi waktu tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Indonesia saat ini tengah berjuang melawan pandemi yang diakibatkan virus korona. Pada 6 April 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pandemi telah merengut 209 nyawa dan 2491 orang di Indonesia dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.
Komnas HAM pun menyoroti bahwa penundaan pengesahan RKUHP di tengah pandemi juga menyangkut aspek lain, di antaranya akan ada masalah dalam proses legislasi apabila pembahasan RKUHP dilanjutkan.
“Diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut sehingga Presiden dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi,” ujarnya.
Komnas HAM juga meminta Presiden dan DPR RI untuk membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir. Hal itu menjadi bagian dari hak publik untuk tahu serta untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
“Komnas HAM RI meminta kepada Presiden dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM,” tutup Choirul
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan Surat Rekomendasi No 62/TUA/IX/2019 kepada Presiden dan Ketua DPR RI yang di dalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah. Di antaranya masih adanya hukuman pidana mati. Selain itu, ada tindak pidana khusus terutama kejahatan yang dianggap luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat yang hukumannya harus dikaji kembali.
“Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas,” tuturnya.
Oleh karena alasan-alasan tersebut, Komnas HAM meminta kepada Presiden dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda. Hal itu bertujuan pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.
Protes
Tidak hanya Komnas HAM, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprotes keras langkah itu. “Berita tentang DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan,” kata anggota Aliansi Miko Ginting.
Menurut aliansi, langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik pemerintah dan DPR. Masih menjadi catatan, sebelumnya DPR menunjukkan ketidakpekaan mereka dengan meminta tes covid-19 terhadap anggota dan keluarga mereka. Berita tentang rencana DPR mengesahkan RKUHP dalam sepekan di masa darurat covid-19 ini akan menambah catatan buruk DPR dan pemerintah.
“Selain tindakan terburu-buru yang dipastikan akan mengesampingkan kualitas substansi, RKUHP yang akan disahkan juga mungkin mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak akan relevan lagi dengan konteks sosial masyarakat Indonesia ke depan,” ujar Miko. “Ditambah masih banyak masalah yang timbul dari pasal-pasal yang saat ini harusnya lebih dalam dan menyeluruh untuk dibahas,” ucap pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu. (Van/P-1)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved