Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak merencanakan mengubah PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
“Memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum, tapi pemerintah sendiri tetap berpegang pada sikap Presiden RI pada 2015,” tutur Mahfud, Sabtu (4/4).
Mahfud menjelaskan, sejak 2015 silam, memang Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengubah untuk merevisi PP 99 tahun 2012.
‘’Jadi tidak ada sampai saat ini rencana untuk memberikan perbebasan bersyarat pada korutor, napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegas Mahfud.
Baca juga : Niat Menkumham Bebaskan Koruptor Bakal Menjauhkan Efek Jera
“Alasannya kalau PP-nya khusus, yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak butuh-butuh juga, karena sudah menerapkan social distancing,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berwacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan. (OL-7)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved