Mahfud Tegaskan tak Ada Rencana Bebaskan Napi Koruptor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/4/2020 22:49
Mahfud Tegaskan tak Ada Rencana Bebaskan Napi Koruptor
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah tidak merencanakan mengubah PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak akan memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.

“Memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum, tapi pemerintah sendiri tetap berpegang pada sikap Presiden RI pada 2015,” tutur Mahfud, Sabtu (4/4).

Mahfud menjelaskan, sejak 2015 silam, memang Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mengubah untuk merevisi PP 99 tahun 2012.

‘’Jadi tidak ada sampai saat ini rencana untuk memberikan perbebasan bersyarat pada korutor, napi terorisme dan napi bandar narkoba, tidak ada,” tegas Mahfud.

Baca juga : Niat Menkumham Bebaskan Koruptor Bakal Menjauhkan Efek Jera

“Alasannya kalau PP-nya khusus, yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak butuh-butuh juga, karena sudah menerapkan social distancing,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berwacana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya