Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan membuka Masa Sidang III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan.
Aktifis Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Asfinawati mengatakan keputusan itu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh RUU sangat masif.
"DPR RI harusnya sudah paham bahwa di tengah perjuangan melawan pandemi global ini, rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi," ujar Asfinawati, dalam keterangan pers, Selasa (31/3).
Baca juga: NasDem Usul Potong 50% Gaji DPR untuk Lawan Korona
Saat ini, di tengah masa sidang yang sudah dibuka, pembahasan RUU krusial seperti Omnibus Law harus dihentikan lebih dulu. DPR juga harus bisa memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan.
"DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19. Memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan dengan menjamin realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19," ujar Asfina.
Ia mengatakan masyarakat sangat menunggu DPR merealisasikan rencana pemotongan gaji dan tunjangan anggota minimal sebesar 50% tanpa tergantung pada kebijakan fraksi.
"DPR RI sampai saat ini belum menjalankan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif. Beberapa di antaranya tiada upaya klarifikasi DPR terhadap langkah-langkah yang diambil Pemerintah, serta nihilnya arahan konkret DPR kepada Pemerintah terkait penanganan Covid-19," ujatrAsfinawati.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dalam Masa Persidangan III 2019--2020, DPR akan fokus pada isu-isu terkait dampak wabah Covid-19 di berbagai sektor. DPR akan mengawasi berbagai persoalan yang timbul di masyarakat atas pandemi covid-19.
"Fungsi pengawasan DPR pada masa sidang ke-III ini, akan lebih difokuskan pada dampak wabah virus korona di berbagai bidang dan sektor," ujar Puan. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved