Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Darurat Sipil Bisa Jadi Pilihan

Dhika Kusuma Winata
31/3/2020 06:15
Darurat Sipil Bisa Jadi Pilihan
Rencana Darurat Sipil Virus Korona(UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018/Perpu Nomor 23 Tahun 1959/NRC)

PRESIDEN Joko Widodo kemarin menginstruksikan pemberlakuan pembatasan sosial secara besar-besaran dan darurat sipil untuk mencegah kian meluasnya penyebaran virus korona.

“Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi
juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil,” kata Presiden dalam rapat terbatas soal laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor.

Jokowi menyebut toko-toko penyuplai kebutuhan pokok dan apotek bisa tetap buka dengan menerapkan protokol jaga jarak yang ketat.

“Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta kementerian terkait menyiapkan aturan pelaksanaan sebagai panduan daerah, termasuk mengenai karantina kesehatan dan wilayah. Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak menerapkan kebijakan karantina wilayah secara sepihak lantaran kebijakan tersebut kewenangan pusat.

“Semua harus dikalkulasi, semua harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun sosial ekonomi,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah penutupan wilayah atau lockdown karena berisiko besar. “Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar hukum akan di garis terdepan untuk bisa menghasilkan konsep agar kita bisa mengurangi risiko besar,” ucap Doni.

Doni menjelaskan penerapan pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaranti naan Kesehatan, dan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Perlu aturan cepat

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden harus menyatakan kondisi darurat terlebih dulu. “Deklarasi harus dilakukan kepala negara secara resmi karena mengubah karakter hukum. Itu merupakan persoalan penting karena menyangkut keadilan. Tetapkan dulu keadaan daruratnya, setelah itu pemerintah bisa bertindak sesuai aturan yaitu cepat mengambil kebijakan yang mungkin melanggar aturan normal,” kata Jimly, kemarin.

Adapun Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam menilai pemerintah seharusnya melandaskan kebijakan pada kedaruratan kesehatan nasional dan bukan darurat sipil.

“Salah satu cara pendekatan kepentingan kesehatan ialah membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas. Tujuannya pada kerja kesehatan, misalkan mendorong keaktifan RT-RW. Puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan,” jelasnya (Ykb/Cah/Ssr/Tri/Uta/Ins/Che/Put/Fan/AT/BY/YH/JI/HP/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya