Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak secara nasional pada September berpotensi tertunda karena merebaknya wabah Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sementara itu, landasan hukum yakni Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum bisa menjadi payung hukum yang kuat apabila pilkada ditunda secara nasional.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan ketentuan penundaan pilkada yang diatur dalam UU Pilkada, berupa Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1 Tahun 2015, tidak mampu memberikan landasan hukum bagi penundaan pilkada secara nasional.
Baca juga: DPR tidak Boleh Paksakan Membuka Masa Sidang
"Melainkan parsial daerah per daerah terbatas pada wilayah yang mengalami kondisi luar biasa, serta harus dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas,"ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Sabtu (28/3).
Ia mengatakan bahwa dampak penundaan tidak hanya dihitung parsial per daerah, tapi harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada dengan pendekatan nasional. Oleh karena itu, menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020 dianggap penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi landasan hukum dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.
KPU, sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan pilkada. Aktivitas tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Tentu implikasi teknis dari penundaan akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya. Serta bisa menggeser hari pemungutan suara, karena itu aktivitas inti pilkada," ujarnya.
Kondisi itu, imbuhnya, juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta dan Aceh yang tidak terdapat pelaksanaan Pilkada 2020.
Sedangkan untuk mengubah hari pemungutan suara, terangnya, terutama bulan dan tahun pemungutan suara Pilkada 2020, KPU tidak bisa menentukan sendiri.
"Artinya, jika hendak mengubah bulan dan tahun pemungutan suara, mesti dilaksanakan dengan mengubah Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016. Ini tidak mudah apalagi DPR juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa resesnya," ucap Fadli.
Baca juga: 170 Ribu APD Didistribusikan
Disampaikannya bahwa tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan cukup signifikan antara lain penyelenggara pemilu ad hoc di level kecamatan dan sebagian kelurahan sudah terbentuk. Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan sudah mendaftar dan sudah pula diteliti berkas admininstrasinya oleh KPU di daerah.
"Dalam kondisi yang tidak mudah ini, menjadi kegentingan memaksa bagi presiden untuk segera mengeluarkan Perppu," tukasnya. (OL-6)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Para ilmuan baru-baru ini telah menemukan virus corona baru pada kelelawar di Brasil yang memiliki kemiripan dengan virus MERS yang dikenal mematikan.
Hal itu meningkatkan kemungkinan bahwa virus tersebut suatu hari nanti dapat menyebar ke manusia, demikian yang dilaporkan para peneliti Tiongkok.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved