Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

UU Pilkada tak Cukup Jadi Landasan Hukum Penundaan

Indriyani Astuti
29/3/2020 16:00
UU Pilkada tak Cukup Jadi Landasan Hukum Penundaan
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil(DOK MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar secara serentak secara nasional pada September berpotensi tertunda karena merebaknya wabah Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Sementara itu, landasan hukum yakni Undang-Undang  7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum bisa menjadi payung hukum yang kuat apabila pilkada ditunda secara nasional.

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan ketentuan penundaan pilkada yang diatur dalam UU Pilkada, berupa Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1 Tahun 2015, tidak mampu memberikan landasan hukum bagi penundaan pilkada secara nasional.

Baca juga: DPR tidak Boleh Paksakan Membuka Masa Sidang

"Melainkan parsial daerah per daerah terbatas pada wilayah yang mengalami kondisi luar biasa, serta harus dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas,"ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Sabtu (28/3).

Ia mengatakan bahwa dampak penundaan tidak hanya dihitung parsial per daerah, tapi harus dilihat dalam skala keserentakan pilkada dengan pendekatan nasional. Oleh karena itu, menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada 2020 dianggap penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi landasan hukum dalam menerbitkan keputusan untuk menunda seluruh tahapan Pilkada 2020.

KPU, sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan pilkada. Aktivitas tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Tentu implikasi teknis dari penundaan akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya. Serta bisa menggeser hari pemungutan suara, karena itu aktivitas inti pilkada," ujarnya.

Kondisi itu, imbuhnya, juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta dan Aceh yang tidak terdapat pelaksanaan Pilkada 2020.

Sedangkan untuk mengubah hari pemungutan suara, terangnya, terutama bulan dan tahun pemungutan suara Pilkada 2020, KPU tidak bisa menentukan sendiri.

"Artinya, jika hendak mengubah bulan dan tahun pemungutan suara, mesti dilaksanakan dengan mengubah Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016. Ini tidak mudah apalagi DPR juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa resesnya," ucap Fadli.

Baca juga: 170 Ribu APD Didistribusikan

Disampaikannya bahwa tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan cukup signifikan antara lain penyelenggara pemilu ad hoc di level kecamatan dan sebagian kelurahan sudah terbentuk. Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan sudah mendaftar dan sudah pula diteliti berkas admininstrasinya oleh KPU di daerah.

"Dalam kondisi yang tidak mudah ini, menjadi kegentingan memaksa bagi presiden untuk segera mengeluarkan Perppu," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya