Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelisik dan mengawasi setiap aliran anggaran penanggulangan Covid-19. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kebocoran dan siap menyeret pelaku ke pengadilan serta akan menuntut hukuman mati bila terbukti melakukan rasuah anggaran bencana itu.
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana korona. Mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Media Indonesia, Jumat (27/3).
Baca juga: Firli Pastikan KPK Masih Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut dia, KPK dalam menghadapi pandemi Covid-19 fokus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus korona.
Pihaknya mendukung pemerintah untuk penyelamatan jiwa manusia karena paling utama ketimbang hal lain atau saving of human life is our first priority and our goals.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang telah membantu pemberitaan terkait dengan pengadaan barang kebutuhan penanganan virus korona dan kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan Covid-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," pungkasnya. (OL-1)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved