Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEKRETARIS Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa Broto mengaku emosi saat eks Menpora Imam Nahrawi mempermasalahkan izin menginap di kantor. Gatot mengaku rela tidur di Kemenpora untuk membantu kegiatan Imam.
"Saya sudah tiga tahun menginap di lantai tiga (Gedung Kemenpora RI). Menginap juga dalam rangka membantu Pak imam. Saya rada emosi soal ini," ujar Gatot usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Gatot menegaskan, Imam tidak melihat perannya saat berbagai persoalan yang menyangkut Kemenpora dihadapinya. Mulai dari menangani konflik PSSI hingga merampungkan kegiatan Asian Games 2018.
Baca juga: Sidang Kasus KONI, Imam Tuding Sesmenpora Suka "Cari Panggung"
"Memang pembekuan PSSI yang menghadapi media siapa? Yang berurusan dengan FIFA siapa? Beliau jarang berurusan dengan media. Lihat saja, harus ribut gontok-gontokan dengan PSSI saya sendiri. Selesai itu, saya harus bantu Asian Games," seru Gatot.
Ketidaksukaan Imam kepada Gatot, dibuktikan dengan dikeluarkannya pelarangan menginap di kantor.
"Saya dianggap bersalah tidur di kantor. Itu untuk membantu beliau. Siapa yang paling gampang dihubungi saat itu?" tanya Gatot.
Dalam persidangan, Imam menyinggung persoalan menginap Gatot yang bermula dari masalah pengadaan karpet. Kasubag Urusan Dalam Kemenpora M Angga sampai dirotasi karena persoalan pengadaan karpet tersebut.
Menurut Imam, lambannya pengadaan merupakan bukti tidak responsifnya Gatot. Imam bilang, sebagai Sesmenpora, Gatot bisa mempercepat pengadaan itu.
Mengetahui Gatot menginap di kantor dengan istrinya Nazlina Begum, Imam kemudian mengeluarkan surat edaran pelarangan menginap itu.
"Karena bapak kantornya di lantai tiga dan kantor bapak serumah dengan istri bapak. Kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapa pun tidur di kantor," ujar Imam.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap diberikan agar proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada 2018 cepat diproses.
Hibah tersebut dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan. Di antaranya, pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multieven Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. (OL-1)
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Kemenpora mendorong semakin banyaknya gerakan literasi yang diprakarsai anak muda, terutama di daerah.
Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.
Anggi Wahyuda ingin mewujudkan impian besarnya untuk mencapai Everest Base Camp.
Kemenpora akan menggelar seleksi nasional untuk menentukan atlet-atlet terbaik yang akan mewakili Indonesia di SEA Games 2025.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved