Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim KPK tengah melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur. Namun, ia belum membeberkan lokasinya.
"Masih ada kegiatan penggeledahan. Lokasi di Surabaya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Tim komisi sebelumnya juga menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur, Rabu (26/2) kemarin. Sasarannya ialah kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung dan rumah adik iparnya di Surabaya. Komisi mendapati sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
"Dari penggeledahan di Surabaya dan Tulungagung sejauh ini tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait perkara dan juga alat elektronik," imbuh Ali.
baca juga: Pengacara Nurhadi Persoalkan Penggeledahan KPK
Ali menambahkan penggeledahan juga dalam rangka memburu Nurhadi yang kini berstatus DPO masih belum ditemukan.
Tim KPK, Rabu (26/2), di Surabaya menggeledah rumah adik Tin Zuraida. KPK juga menggeledah dan memburu Nurhadi di rumah mertuanya di Tulungagung. Dari penggeledahan di kedua tempat tersebut, ucap Ali, tim menyita sejumlah barang bukti dokumen dan perangkat elektronik.
"Tim menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik," imbuh Ali.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partner di Surabaya, Jawa Timur. Kantor pengacara itu diketahui milik adik Tin Zuraida. Selain itu, tim komisi juga telah mencari keberadaan Nurhadi di sejumlah lokasi di Jakarta namun belum membuahkan hasil.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Hingga kini, ketiganya berstatus DPO dan belum berhasil ditemukan.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved