Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ASISTEN Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dianggap memiliki kuasa yang luar biasa di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal itu terungkap saat mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Bambang Tri Joko, hadir sebagai saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Mantan Ketua KONI Tidak Tahu Anak Buahnya Lakukan Suap Ke Menpora
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, menanyakan peran dari Miftahul Ulum. Bambang pun menjawab bahwa peran dari asisten pribadi Imam sangat diperhitungkan di Kemenpora.
"Ulum yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa, sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora," kata Jaksa Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Yang dimaksudnya memiliki pengaruh besar ialah asisten pribadi Imam meminta dana untuk kunjungan kerja. Permintaan tersebut langsung dilontarkan oleh Ulum kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Kemenpora, Lina Nurhasanah atau Bambang.
"Semua orang tahu Pak Ulum ini dekat dengan terdakwa jadi siapapun termasuk protokol," ungkap Bambang.
Diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Laki-laki kelahiran Bangkalan, Madura itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Bupati Phapak Bharat
Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pasal gratifikasi, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved