Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPU Terima Pendaftaran 96 Paslon Bupati/Wali Kota Perseorangan

Deden Muhamad Rojani
24/2/2020 19:09
KPU Terima Pendaftaran 96 Paslon Bupati/Wali Kota Perseorangan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup jadwal penyerahan syarat jumlah minimal pendukung bagi bakal pasangan calon Bupati/Wali Kota perseorangan pada 24 Februari 2020, dari 361 bakal paslon yang mendaftar, 96 di antaranya menyerahkan berkas ke KPU dan memenuhi syarat.

“Status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal paslon yang diterima,” ungkap Evi Novida Ginting Manik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (24/2) di Jakarta.

Sementara itu, Evi menjelaskan ada 14 bakal paslon yang ditolak KPU, mereka adalah bakal paslon yang telah berupaya menyerahkan berkas, namun jumlah syarat minimalnya tidak terpenuhi karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU.

“Salinan harus lengkap dan ada kewajiban menyerahkan berkas, kalau tidak diberikan maka ini akan ditolak,” tambahnya.

Evi mengatakan ada juga kategori bakal paslon yang batal menyerahkan, yaitu sebanyak 138 bakal paslon yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten/Kota, mereka adalah yang sama sekali tidak menyerahkan berkas.

“Kemudian yang sudah menyerahkan, tetapi sampai hari ini kita berikan waktu sampai tanggal 26 itu ada 13 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan jumlah dukungannya dan sebaran,” tuturnya.

Evi menyebut bahwa data-data yang direkap oleh KPU sampai tanggal 24 februari 2020, adalah data terakhir rekap penyerahan berkas syarat jumlah minimal dukungan bakal paslon Bupati/Wali Kota perseorangan.

“Semua ini sampai tanggal 26 juga akan berubah, apakah bakal paslon tersebut diterima atau ditolak setelah dilakukan pengecekan jumlah syarat minimal dukungan dan sebatannya,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya